
CILACAP, SERAYUNEWS – Sebanyak 48 desa di Kabupaten Cilacap dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I pada 17 Desember 2026. Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh tahapan pilkades.
Pelaksanaan Pilkades Serentak itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Serentak sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang berlangsung di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (24/7).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Heru Kurniawan, mengatakan Pilkades Gelombang I digelar untuk mengisi jabatan kepala desa yang masa baktinya akan berakhir pada awal 2027.
Sebanyak 48 kepala desa di 16 kecamatan akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Februari 2027. Sementara itu, sebanyak 177 kepala desa di 21 kecamatan lainnya akan memasuki akhir masa jabatan pada 30 April 2027.
“Pelaksanaan Pilkades Gelombang I dilakukan sebagai bagian dari pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya segera berakhir,” kata Heru.
Heru menjelaskan, tahapan Pilkades Serentak Gelombang I akan dimulai pada 11 Agustus hingga 1 Oktober 2026 dengan agenda persiapan penyelenggaraan.
Selanjutnya, tahapan pencalonan kepala desa dijadwalkan berlangsung mulai 2 Oktober hingga 16 Desember 2026. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 17 Desember 2026, kemudian dilanjutkan proses penetapan kepala desa terpilih hingga 12 Februari 2027.
Untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,37 miliar melalui APBD 2026.
“Anggaran tersebut digunakan sebagai bantuan keuangan penyelenggaraan Pilkades di seluruh desa peserta,” ujar Heru.
Sementara itu, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya melalui Penjabat Sekretaris Daerah Annisa Fabriana menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memastikan Pilkades Serentak dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades tidak perlu menunggu terbitnya peraturan menteri maupun perubahan peraturan daerah.
“Keberhasilan Pilkades bukan hanya ditentukan oleh kesiapan administrasi, tetapi juga terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah selama seluruh tahapan berlangsung,” kata Annisa.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah, panitia penyelenggara, aparat keamanan, hingga pemangku kepentingan harus memperkuat koordinasi sejak awal agar setiap tahapan berjalan sesuai jadwal.
Annisa mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkades memiliki potensi kerawanan sosial dan gangguan keamanan yang lebih tinggi dibandingkan agenda pemerintahan lainnya. Karena itu, seluruh pihak diminta mengantisipasi potensi konflik sejak dini.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, panitia penyelenggara, dan pemerintah desa terus diperkuat agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Menurut Annisa, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dimulainya tahapan pada Agustus mendatang, sebanyak 48 desa di 16 kecamatan kini bersiap memasuki proses demokrasi tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I tidak hanya menghasilkan kepala desa yang berkualitas, tetapi juga mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan kondusivitas masyarakat selama proses pemilihan berlangsung.