SERAYUNEWS – Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, bagaimana jika seseorang berpuasa tetapi tidak salat?
Apakah puasanya tetap sah atau menjadi sia-sia? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Islam, terutama saat bulan Ramadan tiba.
Selain itu, Anda juga mesti mengetahui berbagai aktivitas yang dapat membatalkan puasa. Tanpa disadari, beberapa kebiasaan atau tindakan tertentu bisa membuat puasa batal.
Agar ibadah tetap sempurna, mari simak penjelasan mengenai hukum puasa tanpa salat serta lima aktivitas yang dapat membatalkannya!
Dalam hukum fiqih, puasa seseorang tetap sah meskipun ia tidak melaksanakan salat. Namun, secara nilai dan pahala, puasanya menjadi sangat berkurang.
Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa puasa tanpa salat bisa menjadi sia-sia jika dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan.
Salat adalah tiang agama, dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah bisa berdampak serius.
Jika seseorang tidak salat karena mengingkari kewajiban, puasa tidak sah dan ia bisa dianggap keluar dari Islam.
Oleh karena itu, menjalankan salat dan puasa secara bersamaan adalah bentuk ketaatan yang sempurna kepada Allah Swt.
Agar puasa tetap sah hingga waktu berbuka, penting bagi Anda untuk mengetahui hal-hal yang bisa membatalkannya. Berikut adalah lima aktivitas yang dapat membatalkan puasa.
Jika seseorang muntah secara tidak sengaja, puasanya tetap sah. Namun, jika muntah dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan agar muntah, puasanya batal.
Oleh karena itu, hindari tindakan yang bisa memicu muntah dengan sengaja saat berpuasa.
Memasukkan benda atau cairan ke dalam kubul (saluran kemih) maupun dubur dengan sengaja, seperti supositoria atau obat tertentu, bisa membatalkan puasa.
Namun, jika dengan alasan medis yang darurat dan tidak bisa menundanya, seseorang boleh berbuka dan mengganti puasa di lain hari.
Selain makan dan minum, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur lain seperti suntikan yang mengandung nutrisi juga bisa membatalkan puasa.
Namun, suntikan yang tidak mengandung nutrisi, seperti vaksin atau obat tertentu, umumnya tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau dokter mengenai hal ini jika ada kebutuhan medis saat berpuasa.
Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan jelas membatalkan puasa.
Tidak hanya itu, pelakunya juga wajib membayar kafarat (denda) berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Oleh karena itu, pasangan suami istri sebaiknya menahan diri hingga waktu berbuka tiba.
Jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui onani, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat hingga keluar mani, atau sengaja melakukan aktivitas lain, puasanya batal.
Namun, jika air mani keluar tanpa sengaja, seperti mimpi basah, puasanya tetap sah.
Kesimpulan
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang bisa membatalkan atau mengurangi nilai ibadah tersebut.
Selain itu, menjalankan puasa tanpa salat sangat disayangkan karena dapat mengurangi nilai ibadah seseorang.
Oleh karena itu, mari sempurnakan ibadah Ramadan dengan menjalankan salat dan menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa agar mendapatkan pahala maksimal.***