SERAYUNEWS – Puasa Ramadan merupakan ibadah yang hukumnya wajib atau fardhu ‘ain. Setiap Muslim yang sudah baligh harus melaksanakannya tanpa terkecuali.
Seorang Muslim yang sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan sah dapat terancam dosa.
Kemudian, ada juga keadaan tertentu yang mengharuskan pelaku membayar kafarat. Yuk, simak.
Membatalkan atau mengabaikan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah tindakan dosa karena melanggar perintah Allah Swt.
Jika seseorang tidak berpuasa akibat alasan syar’i seperti sakit atau kondisi tertentu, ia wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan jumlah yang dia tinggalkan.
Sebaliknya, bagi yang tidak berpuasa tanpa alasan yang jelas, ia termasuk berdosa dan wajib mengqadha puasa.
Selain itu, ia mengalami kerugian karena kehilangan keutamaan bulan Ramadan yang tidak terganti dengan puasa di waktu lain, karena tidak setara.
Melansir dari situs Kemenag, seseorang dapat terkena kafarat jika secara sengaja membatalkan puasa Ramadan dengan berjimak atau bersetubuh.
Urutan dari kafarat tersebut adalah sebagai berikut.
Sebagai informasi, kafarat mirip dengan sistem denda di masyarakat masa kini.
Kafarat berlaku pada Muslim yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i sesuai dengan ketentuan agama.
Ada variasi pendapat di kalangan ulama mengenai isu ini.
Namun, berdasarkan kitab Asnal-Mathalib fi Syarh Raudhit-Thalib oleh Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari di situs Kemenag, apabila puasa batal karena makanan, orang itu tidak terkena kafarat.
Namun, ia wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan.
Bahkan jika setelah dengan sengaja makan dan minum orang tersebut berjimak, ia tetap tidak terkena kafarat.
Kafarat tidak berlaku kepada individu yang berjimak pada bulan Ramadan jika sebelumnya ia telah berniat untuk mengambil rukhsah seperti bepergian jauh.
Dalam buku Jalan Takwa, membatalkan puasa secara sengaja adalah dosa yang berat bahkan lebih buruk daripada berzina.
Imam Adz-Dzahabi menyatakan, “Siapa pun yang dengan sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa alasan sakit (atau uzur lainnya),
maka dosanya lebih buruk daripada dosa berzina, lebih buruk dari dosa minum minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan dicurigai sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”
Penyebabnya adalah dosa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan bisa terhapus.
Puasa qadha di luar bulan Ramadan tidak dapat menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadan. Jadi, keduanya tidak sebanding.
Demikianlah penjelasan tentang hukum membatalkan puasa secara sengaja. Mari jaga puasa kita bersama agar tidak mengalami kerugian.***