SERAYUNEWS – Siapa sangka, rupanya terdapat kendaraan yang tidak terkena pajak tahunan. Jika Anda penasaran dengan hal tersebut, simak sampai akhir.
Pasalnya, pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban rutin bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, ada yang dapat pengecualian dan tidak perlu membayar pajak tahunan.
Artikel ini akan bahas lima jenis kendaraan yang tidak terkena pajak tahunan. Simak juga jawaban pertanyaan apa saja yang perlu Anda bawa saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan untuk motor.
Membayar pajak 5 tahunan untuk motor adalah salah satu kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Berbeda dengan pajak tahunan biasa, pajak 5 tahunan ini melibatkan penggantian plat nomor kendaraan dan STNK.
Berikut dokumen yang harus Anda bawa.
1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli
BPKB adalah bukti kepemilikan sah kendaraan. Pastikan membawa BPKB asli sebagai syarat wajib.
2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli dan Fotokopi
STNK berfungsi sebagai bukti registrasi kendaraan Anda. Anda perlu membawa STNK asli dan fotokopinya.
3. KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi
KTP asli dari pemilik kendaraan juga perlu untuk memverifikasi identitas pemilik. Jika Anda mengurus pajak atas nama orang lain, pastikan membawa surat kuasa yang sah.
4. Kwitansi Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya
Kwitansi atau bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya kadang diperlukan untuk verifikasi.
5. Motor yang Akan Diperiksa
Bawa kendaraan motor yang Anda daftarkan ke Samsat untuk mendapat pemeriksaan fisik, seperti pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
Kereta api merupakan salah satu alat transportasi darat yang tidak dikenai pajak tahunan.
Karena sifat vital dalam sistem transportasi publik dan perannya dalam menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia, kereta api mendapatkan pengecualian dari pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung efisiensi transportasi massal dan menekan biaya operasional yang tinggi.
Kendaraan bermotor dari instansi pertahanan dan keamanan negara, seperti militer dan kepolisian, juga bebas dari pajak tahunan.
Kendaraan-Kendaraan ini berfungsi untuk kepentingan nasional dan keamanan, sehingga dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak.
Pengecualian ini mencakup berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil operasional hingga kendaraan tempur.
Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional tertentu yang dapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia juga bebas pajak tahunan.
Kebijakan ini berlaku berdasarkan asas timbal balik (reciprocity) antara negara-negara.
Dengan kata lain, jika Indonesia memberikan fasilitas ini kepada negara asing, negara tersebut juga akan memberikan fasilitas yang sama kepada Indonesia.
Mendukung penggunaan energi terbarukan dan mengurangi emisi karbon, pemerintah beri insentif berupa pembebasan pajak tahunan bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Ini mencakup kendaraan listrik atau kendaraan yang menggunakan bahan bakar ramah lingkungan lainnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi dampak lingkungan dan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih bersih dan hemat energi.
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pabrikan atau importir dan disediakan khusus untuk keperluan pameran, serta tidak untuk dijual, juga tidak dikenakan pajak tahunan.
Kendaraan-Kendaraan ini biasanya merupakan contoh atau prototipe di berbagai acara otomotif dan pameran industri.
Karena sifatnya yang tidak digunakan secara reguler di jalan raya, kendaraan ini mendapatkan pengecualian pajak.
Itulah daftar lima kendaraan yang tidak terkena pajak tahunan. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)