Cilacap, Serayunews.com – Hati hati bagi anda yang mempunyai anak gadis. Jangan sampai anak anda menjadi korban kejahatan seksual. Seperti yang terjadi di Pantai Widarapayung, seorang pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan lima pemuda.
Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika salah satu pelaku mengajak korban jalan jalan pada Malam minggu beberapa waktu yang lalu. Keduanya kemudian pergi ke tepi pantai. Di lokasi itu, teman empat pelaku sudah menunggu. Mereka kemudian berpesta miras, termasuk korban.
“Salah satu pelaku berinisial EB (22) berinisiatif mengajak korban. Keduanya berkenalan melalui media sosial,” Jelasnya.
Usai kejadian itu, korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Cilacap. Dari keterangan korban, lima pelaku berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap. Mereka diantaranya, EB (22), EP, MW (26),AH (20) serta MJ (35). Semua pelaku warga Desa Pekuncen Kecamatan Kroya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” jelasnya, Rabu (22/7/2020).