SERAYUNEWS- Sebanyak 57 kepala desa (Kades) di Banjarnegara, akan mengakhiri masa jabatan pada 30 April 2024 mendatang.
Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara melalui Kabid Pemdes, Agung H mengatakan, setiap kepala desa di Banjarnegara mendapatkan penghasilan tetap atau siltap setiap bulannya.
Anggarannya melalui anggaran dana desa (ADD) yakni pembayaran penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkatnya.
Selain itu juga ada tunjangan jabatan kades dan perangkat desa, serta tunjangan kedudukan badan perwakilan desa (BPD). Selain itu, kades juga mendapatkan beberapa tunjangan lain.
“Tunjangan jabatan sebesar Rp 200 ribu per bulan. Ada tambahan tunjangan yang besarannya sesuai keputusan desa masing masing, yaitu tanah bengkok,” katanya Senin (18/3/2024).
Selain itu, kata Agung, ada juga tunjangan tambahan penghasilan atau tali asih kepada kepala desa pada akhir masa jabatan, sesuai kemampuan desa.
Sumber dana untuk tali asih sendiri berasal dari pendapatan asli desa atau PADes, tidak boleh dari anggaran dana desa atau dana desa (ADD/DD).
“Semua desa sudah punya PADes, namun pertumbuhan dan penghasilannya masing-masing desa bervariasi. Jika desa tidak punya PADes, kades yang AMJ tidak menerima tali asih,” katanya.
PADes sendiri, kata Agung, berasal dari pendapatan hasil aset desa seperti sewa tanah desa, sewa gedung atau GOR, kerjasama pemanfaatan lahan desa termasuk hasil usaha dari BUMDes.
“Tali asih masing-masing kepala desa bisa saja berbeda-beda besarannya, tergantung pengelolaan potensi desanya. Dan akhir masa jabatan 57 kades beserta pelantikan dari 57 kades yang terpilih sudah sesuai ketentuan, 30 April 2024 mendatang,” katanya.