SERAYUNEWS– Setelah berjalan alot diskusi antara Pj Bupati Banjarnegara dengan 57 kepala desa terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024 pada Selasa (30/4/2024), Pj Bupati akhirnya menerbitkan surat keputusan atau SK pengangkatan menjadi kepala desa. Namun, pelantikan kepala desa akan berlangsung dua tahun lagi.
Kepala desa terpilih asal Desa Petambakan Kecamatan Madukara, Heri mengatakan, surat keputusan tersebut berisi tentang pengesahan dan pengangkatan calon kepala desa terpilih pada pilkades 5 Maret 2024 untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku sejak tanggal pelantikan. SK pengangkatan tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Banjarnegara tertanggal 1 April 2024.
“Kami sebagai kepala desa terpilih menerima hal tersebut karena SK tersebut menjadikan ada jaminan hukum bagi kades terpilih akan langsung dilantik pada 30 April 2026,” katanya.
Menurut Heri, hal tersebut merupakan hal yang harus diterima dan dilaksanakan demi kebaikan kehidupan masyarakat desa. Hal tersebut artinya, pelantikan memang harus menunggu 2 (dua) tahun lagi. Dan SK tersebut merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terkait Pilkades 5 Maret 2024.
Heri juga berterima kasih kepada masyarakat yang mengikuti tahapan Pilkades dari awal hingga selesai tanpa ada kejadian dan keributan sehingga suasana desa teta aman. “Ini negara konstitusi. Saya sangat memahami kekecewaan masyarakat. Tapi inilah fakta yang ada jadi semua harus menerima dan berpikir positif,” katanya. Menurut Heri, penerima SK belum bisa bekerja karena belum dilantik.
Dinamika pilkades 57 desa di Banjarnegara memang jadi sorotan. Seperti diketahui, memang coblosan pilkades direncanakan pada 5 Maret 2024. Namun, pada akhir Februari 2024 Pemkab Banjarnegara memutuskan menunda coblosan pilkades.
Saat itu, penundaan dilakukan karena ada dinamika revisi UU Desa. Namun, kebijakan penundaan coblosan pilkades mendapatkan penolakan dari masyarakat dan kandidat.
Kala itu, demo besar-besaran terjadi di beberapa kantor kecamatan dan kantor bupati. Pada akhirnya Pemkab Banjarnegara memutuskan tidak jadi menunda coblosan. Pilkades tetap berlangsung pada 5 Maret 2024.
Para kades terpilih pada 5 Maret 2024 akan dilantik pada 30 April 2024. Namun di antara coblosan dan pelantikan dinamika terjadi di DPR RI. Revisi UU Desa pun disahkan.
Salah satu poin baru dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan kepala desa berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dinamika di Banjarnegara pun menghangat.
Di satu sisi kades terpilih meminta dilantik, di sisi lain petahana menilai masih memiliki waktu menjabat dua tahun karena UU Desa hasil revisi menyebut jabatan kades adalah 8 tahun.
Kemudian Pemkab Banjarnegara sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan kades terpilih untuk dua tahun ke depan. Kebijakan itulah yang membuat demo besar-besaran pada 30 April 2024.