Purwokerto, serayunews.com
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Sokaraja, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan tersebut dan langsung mengamankan pelaku MT (28) dan RM (21), Kamis (27/1/2022) lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada, Rabu (19/1/2022) lalu, di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja.
“Pelaku datang ke rumah korban Pupung (22) dengan maksud menyewa kamera DSLR Canon type EOS 600 D dan EOS 700 D,” ujarnya.
Setelah masa waktu sewa berakhir, kedua pelaku tidak kunjung mengembalikan kamera yang direntalnyatersebut. Hingga akhirnya, korban dan saksi melaporkannya ke Polsek Sokaraja.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari hasil pengembangan didapat keterangan dari pelaku, bahwa mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lain meliputi Kroya, Purwokerto, dan Sokaraja.
“Modusnya sama, yaitu menyewa kamera lalu menjualnya. Untuk kasus ini, mereka menjualnya kepada saksi IR (29) yang memang biasa berbisnis jual beli kamera,” katanya.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu unit Camera Canon type EOS 600 D, satu unit Camera merk Canon type EOS 700 D, dua lembar nota sewa, satu buah KTP atas nama pelaku RM, satu buah SIM C atas nama pelaku MT, satu unit handphone merk Huawei warna Biru, satu unit handphone merk Infinix X 509 warna hitam, diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara”, ujarnya.