
BANYUMAS, SERAYUNEWS-Partai Politik (Parpol) merupakan pilar penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Pasalnya keberadaan parpol menjadi penghubung aspirasi rakyat kepada lembaga negara. Aspirasi yang diperjuangkan parpol adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Demikian benang merah dari Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah, dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Haryanto Baharudin, Dosen Ilmu Politik Fisip Unsoed Dr Luthfi Makasin dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas Subhan Purno Aji. Acara dilaksanakan di Aula Wisata Buken Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (2/9/2026).
Dalam FGD yang dimoderatori Wakil Pemimpin Redaksi Serayunews.com Joko Santoso tersebut, Bambang Haryanto Baharudin menegaskan peran parpol dalam konstelasi demokrasi Indonesia setelah reformasi. Menurutnya parpol menjadi penyambung lidah rakyat termasuk memperjuangkan aspirasi. “Kami sebagai kader partai yang ada di lembaga legislatif memiliki tugas untuk melakukan itu,” kata anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 11 yang meliputi Kabupaten Banyumas dan Cilacap itu memaparkan dengan gamblang kepada audiens peserta FGD mengenai nafas perjuangan partai yang seirama dengan perjuangan rakyat. “Apalagi kami dari PDI Perjuangan yang identik dengan partai wong cilik. Perjuangan mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan tujuan utama,” tegasnya.
Sedangkan Luthfi Makasin menjelaskan mengenai apa yang harus dimiliki parpol untuk bisa terus eksis dan mendapatkan simpati dari rakyat. Menurutnya selain mengusung ideologi, parpol juga harus bisa menjadi instrument yang professional dan memiliki konsep organisasi yang modern. “Apalagi saat ini jumlah parpol di Indonesia banyak. Perlu ada strategi dan upaya untuk mendapatkan simpati dari rakyat. Oleh karena itu parpol harus memiliki semangat perjuangan terutama terkait kesejahteraan rakyat. Pemilu tidak sebatas untuk meraih kemenangan dan kekuasaan. Yang utama tetap bagaimana memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris KPU Banyumas Subhan Purno Aji lebih memaparkan tentang regulasi terkait pelaksanaan Pemilu 2029. Disampaikan, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Pemilu Nasionak dilaksanakan lebih dulu untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. “Pemilu Daerah dilaksanakan dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun setelahnya (sekitar tahun 2031) untuk memilih kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” terangnya.
Acara serupa juga dilaksanakan di Aula Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (3/9/2026). Audiens yang hadir juga berinteraksi melalui diskusi dengan narasumber. “FGD ini menjadi bagian pendidikan politik kepada masyarakat,” imbuh Bambang Haryanto Baharudin sebagai pelaksana kegiatan.