Banjarnegara, serayunews.com
Remisi khusus ini untuk narapidana yang sudah memenuhi persyaratan. Selain itu, mereka sudah menjalankan masa hukuman sesuai dengan persyaratan napi untuk mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma mengatakan, untuk tahun ini ada 69 narapidana yang mendapatkan remisi. Jumlah tersebut, terdiri atas remisi khusus I sebanyak 68 orang dan satu napi mendapatkan remisi khusus II atau bebas.
Remisi pada 69 narapidana ini berbeda-beda, mulai dari pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari, hingga 1 bulan 15 hari.
Baca juga: [insert page=’warga-muhammadiyah-kalibening-banjarnegara-gelar-salat-ied-di-lapangan-ini-pesan-khotib’ display=’link’ inline]
Menurutnya, remisi ini sebagai bagian dari wujud penghargaan bagi narapidana atas kepatuhannya selama menjalani hukuman, serta mengikuti program pembinaan di Rutan Banjarnegara. Apalagi saat ini Rutan Banjarnegara, sudah menjadi bagian dari sistem digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Penghargaan ini harapannya mendorong narapidana untuk serius bertaubat dan dapat bertransformasi, menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, masa pidana merupakan satu kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, setelah nanti kembali ke masyarakat.