
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan komitmennya untuk membebaskan lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dari praktik jual beli jabatan.
Ia meminta seluruh proses pengembangan karier dan pengisian jabatan ASN mengedepankan kredibilitas, kinerja, potensi, serta kontribusi terhadap organisasi.
Sadewo menyampaikan arahan tersebut saat memberikan pembinaan pegawai di Pendopo Si Panji, Rabu (26/8/2026).
Sadewo mengatakan Pemkab Banyumas kini tengah membangun sistem manajemen talenta ASN. Sistem tersebut akan memetakan kemampuan dan potensi pegawai sehingga pengembangan karier dapat berjalan berdasarkan kinerja dan kompetensi.
Menurut dia, penilaian kinerja tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Penilaian harus menggambarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan setiap pegawai serta dampaknya terhadap organisasi dan masyarakat.
“Untuk itulah, penilaian kinerja menjadi sangat penting. Penilaian kinerja jangan sampai hanya menjadi rutinitas administratif atau sekadar memberikan angka di akhir periode. Penilaian harus dilakukan berdasarkan apa yang benar-benar dikerjakan, bagaimana hasilnya, dan bagaimana kontribusinya terhadap organisasi,” katanya.
Ia meyakini sistem penilaian yang adil dan objektif dapat memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh ASN untuk mengembangkan karier.
Sadewo juga meminta pimpinan perangkat daerah dan pejabat administrator menjalankan proses penilaian secara objektif, jujur, dan berkelanjutan.
“Saya minta kepada seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, khususnya para pejabat administrator yang hadir pada hari ini, untuk benar-benar melakukan proses penilaian kinerja pegawai di lingkungan masingmasing secara objektif, jujur, dan berkesinambungan,” katanya.
Selain melakukan penilaian, Sadewo mendorong para pejabat aktif mendampingi pegawai yang masih memiliki kekurangan. Pimpinan juga diminta memberikan apresiasi kepada ASN berprestasi dan membuka kesempatan pengembangan diri bagi seluruh staf.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem karier ASN yang lebih transparan dan berbasis kemampuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menjelaskan bahwa Pemkab Banyumas telah mengajukan persetujuan pemanfaatan manajemen talenta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak 2024.
Namun, proses tersebut mengalami perubahan setelah KASN dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kewenangan terkait manajemen talenta kemudian dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Namun, proses tersebut terhenti setelah KASN dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kemudian wewenang itu dialihkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Eko.
Peralihan kewenangan tersebut membuat Pemkab Banyumas harus menjalani evaluasi ulang. Pemkab juga harus menyampaikan perkembangan penerapan manajemen talenta secara berkala kepada BKN.
“Pada akhirnya nanti pada tanggal 3 September besok, Bupati diundang ke BKN untuk menyampaikan progres tentang persiapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas,” kata dia.
Dalam sistem manajemen talenta, ASN dipetakan ke dalam sembilan kotak berdasarkan akumulasi nilai kinerja dan potensi.
Kotak pertama menunjukkan pegawai dengan tingkat kinerja dan potensi rendah. Sementara itu, kotak kesembilan menjadi kelompok dengan kualifikasi kinerja dan potensi tertinggi.
Eko mengatakan hasil pemetaan tersebut akan berkaitan langsung dengan pengembangan karier dan proses suksesi jabatan di lingkungan Pemkab Banyumas.
“ASN pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang mengikuti pengembangan karier dan seleksi sesuai ketentuan, termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT),” kata Eko.
Dengan penerapan manajemen talenta tersebut, Pemkab Banyumas berupaya membangun pola pengembangan karier ASN yang lebih terukur. Sistem ini sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan pengisian jabatan berdasarkan rekam kinerja, potensi, dan kompetensi, bukan transaksi atau kedekatan.