SERAYUNEWS – Ada tujuh peraturan baru dari OJK terkait fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang wajib di ketahui masyarakat. Regulasi tersebut, untuk memudahkan konsumen dalam meminjam di layanan platform pinjol.
Beleid baru tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023. Itu berisi aturan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang di keluarkan pada 10 November 2023.
Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis Pinjol yang berlaku mulai Senin (1/1/2024) kemarin, sebagai berikut:
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga P2P kini sudah di atur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan di batasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari kalender. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Manfaat ekonomi yang di kenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil. Termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Selanjutnya, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi peminjam dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Lalu, denda keterlambatan pada sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Dan, denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari di tahun 2025.
Berikutnya para debitur hanya maksimal hanya boleh meminjam di 3 platform. Tujuannya, agar konsumen dapat lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
Pihak OJK selaku regulator, juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu di perhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menjalankan tugasnya pada utang jatuh tempo sampai jam 8 malam atau pukul 20.00 waktu setempat.
Untuk saat ini, penagihan tidak di perkenankan melakukan tugasnya dengan
menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Regulator juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
Sementara itu, OJK turut mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol. Pihaknya, mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat di hubungi, bukan untuk menagih.
Kemudian, terakhir pihak OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut, guna memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.***