SERAYUNEWS – Shopee tidak hanya menawarkan pengalaman berbelanja online, tetapi juga melindungi barang elektronik Anda melalui layanan asuransi, Shopee Proteksi Elektronik.
Jika Anda membeli produk elektronik melalui platform ini, maka Anda dapat mengasuransikan barang tersebut dan mengajukan klaim dengan mudah.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan klaim Proteksi Elektronik Shopee:
Pertama-tama, silahkan buka aplikasi Shopee lalu masuk ke halaman ‘Saya’. Jika sudah, silahkan klik opsi ‘Asuransi Saya’.
Di dalam menu Asuransi Saya, pilih tab ‘Dibeli’ untuk melihat produk asuransi yang telah Anda miliki.
Carilah layanan proteksi yang ingin Anda ajukan klaim dan klik opsi ‘Ajukan Klaim’ pada halaman Petunjuk Klaim.
Isi pertanyaan yang disediakan dan masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, alamat, nomor KTP, nomor polis, dan data tambahan yang diminta.
Lampirkan dokumen tambahan seperti foto KTP, gambar kerusakan produk, invoice, dan dokumen lainnya sesuai petunjuk pada halaman klaim.
Tekan tombol ‘Lanjutkan’ untuk mengajukan klaim. Pastikan Anda telah melengkapi semua informasi yang ada.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, maka Anda bisa mengklaim salah satu layanan dari e-commerce itu.
Penting untuk Anda ingat bahwa pengajuan klaim harus Anda lakukan maksimal 5 hari kalender sejak insiden terjadi, dan proses pembayaran klaim akan berlangsung dalam waktu maksimal 14 hari kerja (tergantung pada mitra asuransi).
Adapun Mitra/Mitra Asuransi akan menghubungi Anda jika ada data atau dokumen tambahan yang perlu. Maka dari itu, pastikan nomor handphone dan email Anda tetap aktif selama proses klaim.
Sebelum mengajukan klaim Proteksi Elektronik, pastikan juga Anda telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan ini yang tersedia di Shopee.
Dengan langkah-langkah ini, maka Anda dapat mengklaim layanan Proteksi Elektronik Shopee dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.***