SERAYUNEWS – Apabila Anda warga Kecamatan Bantarsari, Cilacap dan ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, maka Anda berada di artikel yang tepat.
Sebenarnya, prosedur pembuatan KK baru di wilayah ini bukan merupakan hal yang rumit untuk Anda lakukan.
Terdapat juga sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi jika Anda ingin mengajukan permohonan dokumen kependudukan itu.
Adapun artikel ini akan membahas mengenai prosedur hingga syara-syarat pembuatan Kartu Keluarga baru di wilayah Bantarsari.
Mengurus Kartu Keluarga (KK) baru di Bantarsari, Cilacap cukup simpel dan mudah diikuti. Melansir dari laman resmi Kecamatan Bantarsari Kamis, (27//6/2024), berikut panduan lengkapnya.
Datanglah ke kantor Kecamatan Bantarsari dengan membawa semua berkas persyaratan yang diperlukan. Sesampainya di sana, serahkan berkas tersebut kepada petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan berkas yang Anda serahkan. Jika berkas tidak lengkap, nantinya akan dikembalikan dan Anda perlu melengkapinya.
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pencetakan KK baru Anda.
KK yang telah dicetak akan dicatat dalam Buku Cetakan KK dan dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan keakuratan data.
Setelah semua proses selesai dan data dinyatakan benar, KK baru Anda akan diserahkan oleh petugas.
Adapun untuk langkah selanjutnya, Anda hanya perlu menerimanya. Jika semuanya sudah beres, langkah terakhirnya, pulang ke rumah.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan KK baru di Kecamatan Bantarsari:
Adapun estimasi waktu mengurus KK baru di Bantarsari sekitar 10 menit. Proses pelayanannya juga tidak dipungut biaya atau gratis.
Kesimpulannya, mengurus KK baru di Kecamatan Bantarsari, Cilacap, tidaklah rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Jadi, pastikan Anda menyiapkan semua berkas persyaratan dengan lengkap dan benar untuk memudahkan proses pembuatan KK. Dengan demikian, Anda bisa memiliki KK baru dengan cepat dan tanpa kendala.
Di samping itu, seiring berjalannya waktu bisa ada perubahan kebijakan dan prosedur. Jika demikian, Anda dapat mengunjungi kantor terkait agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut.***