Banjarnegara, serayunews.com
Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap hari besar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada warga binaan yang memenuhi persayaratan, termasuk remisi perayaan HUT RI tahun 2021 ini.
Kepala Rumah Tahanan kelas II B Banjarnegara Karyono mengatakan, untuk saat ini jumlah warga binaan yang ada di Rutan Banjarnegara mencapai 106 orang. Sesuai dengan SK dari Kementerian Hukum dan HAM ada 74 narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2021.
Meurutnya, remisi yang diberikan pada 74 narapidana dari total warga binaan sejumlah 106 orang di rumah tahanan Banjarnegara ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Bahkan setelah mendapatkan remisi Agustus ini, ada 1 narapidana yang bebas.
“Jadi pada 17 Agustus 2021 ini, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan remisi pada 74 narapidana yang ada di rutan Banjarnegara,” katanya.
Dikatakannya, pemberian resmisi ini sudah sesuai dengan perundang-undangan Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan. Di mana semua warga binaan sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan di berlaku maka diberikan remisinya.
“Remisi ini akan kami berikan langsung pada mereka besok setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT RI,” katanya.