Cilacap, serayunews.com
Dari jumlah tersebut, 44 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.
“Remisi Khusus Idulfitri ini ada syaratnya. Salah satu di antaranya yaitu beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu juga ada syarat-syarat yang lain seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran (letter F), dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Dari siaran pers yang didapatkan serayunews pada Minggu (23/4/2023) tersebut, diketahui pula bahwa 6.690 orang penerima remisi, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 56 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Baca juga: [insert page=’78-terpidana-korupsi-dan-20-terpidana-terorisme-di-jateng-dapat-remisi-idulfitri’ display=’link’ inline]
“Para narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 H tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ungkap Yuspahruddin.
Lebih rinci, perolehan Remisi Khusus Idulfitri dilihat dari kasusnya, WBP dengan perkara Tindak Pidana Umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi dengan jumlah 4.655 orang.
“Setelahnya ada 1.988 orang dengan kasus narkotika, 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme, 3 orang kasus Money Laundering, Illegal Logging 1 orang, dan 1 orang kasus Illegal Trafficking yang mendapatkan remisi,” terang Kakanwil.
Selain menjadi berkah bagi WBP, pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan adanya remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.
Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2023 menghemat anggaran sebesar Rp3,6 miliar.
“Ini belum termasuk anggaran pembinaan warga binaan. Tentu anggaran pembinaan juga akan berkurang,” pungkasnya.
Sementara, 1.052 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 H. Dari jumlah itu, 13 WBP di antaranya langsung bebas.
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Mardi Santoso mengatakan, bahwa dari 9 lapas yang ada di Nusakambangan dan Cilacap, hanya dua lapas yang tidak mendapatkan remisi, yaitu Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.
“Total penghuni Lapas Nusakambangan dan Cilacap saat ini 2.696 orang WBP, yang mendapat RK I sebanyak 1.052 orang dan RK II 13 orang, remisi diserahkan untuk 7 lapas dari total 9 lapas,” ujar Mardi, Minggu (23/4/2023).
Mardi menjelaskan, untuk RK I merupakan Remisi khusus atau pengurangan masa tahanan namun masih menjalani sisa pidana atau subsider. Sedangkan RK II merupakan remisi khusus WBP dan langsung bebas pada hari tersebut.
“Remisi sudah kita serahkan, setelah Salat Idulfitri 1444 Hijriyah Sabtu kemarin,” imbuhnya.
Adapun untuk daftar Lapas Nusakambangan dan Cilacap yang mendapat remisi yakni, Lapas Narkotika dari jumlah 383 WBP mendapat RK I sebanyak 130 WBP. Lapas Kembang Kuning jumlah WBP 423, RK I sebanyak 201 dan RK II ada 4 orang.
Lapas Permisan dengan jumlah WBP 422 orang, mendapat RK I sebanyak 188 orang. Sementara, Lapas Karanganyar jumlah WBP 277 orang, yang mendapat RK I sebanyak 8 orang.
Untuk Lapas Besi dari jumlah WBP 502 orang, yang mendapat RK I sebanyak 183 orang dan RK II sebanyak 5 orang. Lapas Terbuka dari Jumlah 34 WBP, mendapat RK I sebanyak 320 orang dan RK II sebanyak 2 orang.
Kemudian Lapas Cilacap dengan jumlah WBP 512 orang, mendapat RK I sebanyak 320 orang dan RK II sebanyak 2 orang. Sedangkan untuk Lapas Batu 66 WBP dan Lapas Pasir Putih 75 WBP tidak mendapat remisi khusus Lebaran.