Nusakambangan, serayunews.com
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2023 bedasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023. Keputusan itu tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2023.
Plt Kepala Lapas Permisan Nusakambangan Mardi Santoso menyampaikan, sebanyak 188 WPB Lapas Permisan Nusakambangan yang menerima remisi khusus I (RK I) pada Hari Raya Idulfitri 1444 H ini.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023, telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022. Pasal itu tentang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko bagi WBP.
Baca juga: [insert page=’masa-cuti-lebaran-pengamanan-lapas-khusus-karanganyar-nusakambangan-diperketat’ display=’link’ inline]
Dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Mardi mengingatkan kepada WBP yang mendapat remisi agar ke depan untuk dapat terus meningkatkan pembinaan. Baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat.
“Selamat kepada teman-teman warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi. Semoga dengan adanya reward dari negara dapat meningkatkan diri ke hal-hal yang lebih positif ke depannya. Lalu, bisa berkontribusi positif kepada keluarga yang di rumah dan kepada negara setelah selesai menjalani masa pidana nantinya,” ujarnya.
Salat Idulfitri dan penyerahan remisi dihadiri oleh seluruh WBP muslim dan pejabat struktural Lapas Kelas IIA Permisan. Bertindak sebagai imam dan khotib Salat Idulfitri Ustaz Saiun selaku penyuluh agama dari Yayasan Al-Irsyad Cilacap.