Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, personel kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Purbalingga, dan Polres Banjarnegara, melaksanakan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 dari tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2022.
“Dari 90 kasus, tersangkanya ada 83 orang. Lima tersangka di bawah umur, kita tetap proses tetapi dengan mengedepankan prinsip anak yang berproses dengan hukum,” ujar dia, saat konferensi pers terpadu di Mapolresta Banyumas, didampingi Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, dan Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Senin (26/9/2022).
Edy menjelaskan, Polresta Banyumas berhasil selesaikan enam kasus target operasi dengan tersangka sebanyak lima orang. Kemudian kasus non target operasi, ada 36 kasus dengan tersangka 26 orang.
“Total kasus yang berhasil kita selesaikan ada 42 kasus dan 31 tersangka. Barang bukti sepeda motor hasil curian ada 39 unit dan tiga sepeda motor sarana, serta satu kendaraan roda empat yang juga jadi sarana,” kata dia.
Kemudian untuk Polres Purbalingga, ada empat kasus target operasi yang berhasil terungkap dengan empat tersangka. Kemudian lima kasus non target operasi dan lima tersangka, dengan barang bukti kendaraan roda dua hasil curian sebanyak lima unit.
Polres Cilacap ada tiga kasus target operasi yang tuntas, dengan empat orang tersangka. Sedangkan non target operasi yang berhasil terungkap, sebanyak 26 kasus dengan 28 orang tersangka. Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni 15 unit sepeda motor, 9 unit sepeda motor sebagai sarana dan tiga unit kendaraan roda empat.
Untuk Polres Banjarnegara, ada 5 kasus target operasi yang berhasil tuntas dengan lima orang tersangka. Sedangkan non target operasi ada lima kasus dan enam orang tersangka, dengan barang bukti enam sepeda motor, dua sepeda motor sarana, dan dua kendaraan roda empat sebagai sarana.
“Total keseluruhan barang bukti 65 unit sepeda motor, kemudian 19 unit sepeda motor sebagai sarana dan enam unit kendaraan roda empat sebagai sarana,” kata dia.
Kapolresta Banyumas mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa mendatangi ke masing-masing Polres. Hal itu untuk memastikan kendaraannya sudah ditemukan dengan membawa bukti-bukti surat kendaraan.
Selain itu, Ia juga memerintahkan anggotanya untuk menghubungi para korban pelaku curanmor.
“Silakan datang dan kami pastikan tidak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya.
Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, selain mengamankan barang bukti sepeda motor dan kendaran roda empat, ada senjata tajam. Namun, dapat senjata tajam tersebut untuk membobol kendaraan yang hendak mereka curi.
Sementara Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri menjelaskan, golok yang mereka amankan, pelaku gunakan untuk alat tetapi tidak untuk melakukan pengancaman.
“Jadi bukan untuk mengancam, tapi kebetulan sedang membawa golok saja,” ujarnya.