SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang formasi magang LKPP 2025. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali membuka kesempatan magang pada tahun 2025.
Program ini sudah menjadi agenda rutin yang ditunggu oleh mahasiswa maupun lulusan baru karena menawarkan pengalaman langsung di lembaga pemerintah yang berperan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat nasional.
LKPP sendiri berdiri pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 dan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Tugas utama lembaga ini antara lain menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa, mengembangkan sistem e-procurement, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan di seluruh instansi pemerintah.
Karena perannya yang strategis, magang di LKPP sering dipandang sebagai kesempatan emas bagi generasi muda untuk memahami birokrasi sekaligus memperluas jaringan profesional.
Program magang LKPP 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 18 Desember. Kegiatan dilakukan dengan sistem penuh waktu atau Work From Office (WFO) di kantor pusat LKPP yang berlokasi di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan.
Peserta magang wajib hadir dari Senin hingga Jumat sesuai dengan jam kerja pegawai pemerintah.
Durasi magang dapat disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja, yakni antara 3 hingga 6 bulan. Izin absen hanya diperbolehkan untuk alasan tertentu, seperti sakit, kedukaan, atau urusan akademik, dengan syarat melampirkan bukti pendukung yang sah.
Tahun ini, LKPP menyediakan formasi magang di berbagai bidang dengan cakupan keahlian yang luas. Beberapa posisi yang dibuka antara lain:
Dengan banyaknya formasi yang tersedia, peluang peserta dari berbagai latar belakang akademik untuk ikut serta sangat terbuka lebar.
Untuk bisa mengikuti program magang LKPP 2025, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi calon peserta. Persyaratan tersebut antara lain:
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait program ini adalah mengenai gaji atau uang saku peserta.
Hingga kini, LKPP belum merilis informasi resmi mengenai besaran kompensasi finansial. Dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi pedoman magang, tidak disebutkan secara rinci mengenai jumlah uang saku.
Namun, ada regulasi pemerintah yang bisa menjadi acuan. PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur standar uang saku mahasiswa magang di kementerian/lembaga sebesar Rp57.000 per hari.
Aturan ini akan berlaku mulai tahun anggaran 2026. Dengan demikian, besar kemungkinan LKPP akan mengadopsi standar tersebut pada periode mendatang.
Meski begitu, calon peserta sebaiknya menyiapkan diri dengan asumsi bahwa magang ini lebih berfokus pada peningkatan kapasitas, pemahaman birokrasi, serta peluang membangun jejaring profesional, bukan semata-mata untuk mendapatkan gaji.
Demikian informasi tentang formasi magang LKPP 2025 dan besaran gajinya.***