SERAYUNEWS- Proses yang paling ribuan tenaga honorer nantikan akhirnya mulai!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan tahapan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, yang menjadi gerbang terakhir sebelum diangkat sebagai ASN.
Melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 4 September 2025, BKN menegaskan komitmennya dalam menghadirkan proses seleksi yang transparan, seragam, dan terjamin secara hukum.
Nomor Induk PPPK adalah identitas resmi bagi calon ASN dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penetapan NI ini menjadi syarat utama sebelum seseorang diangkat secara sah sebagai ASN paruh waktu.
Tanpa NI, SK pengangkatan tidak bisa diterbitkan — artinya, proses rekrutmen Anda akan mandek.
Berdasarkan SE BKN No. 6/2025, berikut adalah alur resmi penetapan NI PPPK paruh waktu yang WAJIB diikuti:
1. Pengumuman Peserta Lolos dan Pengisian DRH
Instansi (PPK) akan mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi dan berhak masuk tahap pemberkasan.
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen pendukung secara online melalui portal SSCASN.
2. Pengusulan NI oleh Instansi
Setelah DRH lengkap, PPK instansi mengajukan permohonan penetapan NI PPPK melalui sistem elektronik SIASN ke BKN pusat atau kantor regional.
3. Verifikasi dan Persetujuan Teknis oleh BKN
BKN akan memverifikasi semua dokumen dan memastikan keabsahannya. Jika tidak ada kendala, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional akan menerbitkan persetujuan teknis penetapan NI PPPK.
4. Terbitnya SK Pengangkatan
Dengan dasar persetujuan teknis dari BKN, instansi (PPK) akan menerbitkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang memuat informasi resmi seperti gaji dan unit kerja penempatan.
7 Dokumen Wajib Agar NI PPPK Anda Disetujui
Kelengkapan dokumen sangat menentukan apakah NI PPPK bisa segera diterbitkan. Pastikan Anda menyiapkan 7 berkas penting berikut:
1. Pas Foto Terbaru
– Latar merah, berpakaian formal.
2. Ijazah Asli
– Harus sesuai dengan kualifikasi yang digunakan saat melamar.
3. Transkrip Nilai Asli
– Harus cocok dengan ijazah yang diajukan.
4. Surat Pernyataan 5 Poin
– Ditandatangani di atas materai, berisi komitmen tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjabat CPNS/PNS/TNI/Polri, tidak aktif dalam politik praktis, dan siap ditempatkan di seluruh NKRI.
5. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
– Diterbitkan oleh kepolisian dan masih berlaku.
6. Surat Keterangan Sehat
– Dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan pemerintah.
7. Surat Pernyataan Rencana Penempatan
– Ditandatangani oleh pejabat tinggi pratama di unit kerja penempatan.
Banyak peserta bertanya, “Usul penetapan NI PPPK butuh waktu berapa lama?” Jawabannya cukup singkat, selama dokumen lengkap!
Berikut jadwal pentingnya:
1. Batas akhir pengisian DRH: 20 September 2025
2. Usulan dan penetapan NI PPPK: Hingga 30 September 2025
Ini merupakan tahap kedua dari keseluruhan proses pengangkatan, setelah seleksi dan pengumuman.
Bagi Anda yang belum berhasil di tahap ini atau ingin mencoba kesempatan berikutnya, jangan menunggu pengumuman resmi untuk mulai belajar.
1. Gunakan waktu Anda untuk persiapan optimal sejak sekarang!
2. Gunakan ASN Institute platform simulasi online PPPK dengan ribuan soal terbaru dan fitur mirip CAT BKN.
3. Soal selalu update sesuai regulasi BKN
4. Sistem evaluasi otomatis
5. Statistik nilai dan grafik performa belajar
Penerbitan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 menjadi sinyal bahwa proses seleksi PPPK paruh waktu sudah memasuki tahap final.
Jika Anda termasuk peserta yang lolos, segera lengkapi semua dokumen tanpa menunda.
Satu dokumen yang keliru bisa menggagalkan seluruh proses penetapan NI Anda.
Jadilah ASN profesional dengan persiapan matang dan dokumen lengkap. Peluang hanya datang sekali jangan sia-siakan!