
SERAYUNEWS — Sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, tetap masuk kantor meski telah diberhentikan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, pada Jumat (2/1/2025).
Para perangkat desa tersebut kembali beraktivitas di kantor desa pada Senin (5/1/2025).
Kehadiran sembilan perangkat desa itu merupakan tindak lanjut hasil audiensi di Kantor Kecamatan Wangon yang digelar pada Jumat malam.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Pemerintah Kecamatan Wangon, sembilan perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon.
Situasi di sekitar Kantor Desa Klapagading Kulon pada Senin pagi tampak berbeda dari biasanya. Aparat keamanan dari Polsek dan Koramil Wangon terlihat berjaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, membenarkan bahwa sembilan perangkat desa yang telah diberhentikan tetap datang ke kantor dengan mengenakan seragam kerja.
“Iya (berangkat, red), tapi tidak benar lah, kecuali ada surat resmi. Tapi saya minta surat ke aspem tidak diberi. Jadi menyayangkan atas instruksi tersebut,” kata Karsono, Senin (5/1/2025) pagi.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang hukum bagi perangkat desa yang merasa keberatan atas keputusan pemberhentian tersebut.
“Silakan bagi yang merasa keberatan, ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum perangkat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, SH, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih memfokuskan perhatian pada proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Unit Tipikor Polresta Banyumas.
Ia menyebutkan, penyidik dijadwalkan segera menggelar perkara setelah menerima berita acara hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Banyumas.
“Untuk kami sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi masih tetap fokus pada proses hukum di Tipikor Polresta Banyumas yang sebentar lagi akan gelar perkara untuk segera ada kepastian hukumnya, setelah berita acara dari Inspektorat Banyumas diserahkan kepada penyidik Polresta Banyumas,” ujar Ananto.
Terkait pemberhentian tetap (PTDH) perangkat desa, Ananto menegaskan bahwa langkah tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sedangkan PTDH tentunya melewati mekanisme yang mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kami tetap mengikuti petunjuk dari bagian pemerintahan Kabupaten Banyumas, apakah sesuai aturan atau tidak atas keputusannya Pak Kades,” katanya.
Hingga kini, situasi di Desa Klapagading Kulon masih dalam pemantauan aparat keamanan sambil menunggu kejelasan hukum atas polemik pemberhentian perangkat desa tersebut.