
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen istimewa bagi 90 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara. Mereka mendapatkan Remisi Umum (RU) pada Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, satu warga binaan asal Kabupaten Wonosobo bernama Slamet langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Banjarnegara di Sasana Bhakti Praja Banjarnegara, Senin (17/8/2026). Tahun ini, penyerahan remisi berlangsung di luar Rutan Banjarnegara melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak rutan.
Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan sebanyak 90 warga binaan mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Rinciannya, 88 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, dua warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Dari dua penerima RU II tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
“Remisi ini adalah hak, jadi setiap warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan diusulkan untuk mendapatkan remisi, dan pada HUT RI ini, ada 90 warga binaan Rutan Banjarnegara dapat remisi, serta satu orang dinyatakan bebas,” katanya.
Dodik menjelaskan, pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Saat ini, Rutan Banjarnegara menampung sekitar 150 warga binaan. Tidak seluruh warga binaan otomatis mendapatkan remisi karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, warga binaan telah menjalani masa pembinaan minimal 6 hingga 8 bulan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pembinaan di dalam rutan.
“Dari 150 warga binaan yang ada di Rutan Banjarnegara, kita ajukan remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat, dan pada momen HUT RI ke 81 ini ada 90 orang yang mendapatkan remisi, baik itu RU 1 maupun RU 2 dengan pengurangan masa tahanan 1 hingga 4 bulan,” ujarnya.
Menurut Dodik, pemberian remisi menjadi salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Dodik juga memaparkan komposisi kasus warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana maupun pembinaan di Rutan Banjarnegara.
Berdasarkan hasil assessment kasus, terdapat 38 warga binaan dengan kasus narkoba, 4 orang kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan 108 orang terkait pidana umum.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, sekitar 29 orang atau 30 persen merupakan residivis. Kasus yang melibatkan residivis antara lain pencurian, perampokan, dan narkoba.
Dodik menyebut jumlah residivis dengan kasus narkoba relatif kecil dibandingkan kasus lainnya.
Sementara itu, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana meminta warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus berbuat baik dan mematuhi aturan.
Menurutnya, momentum pemberian remisi juga dapat menjadi bahan renungan agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kami juga berharap warga binaan yang bebas untuk memulai kehidupan yang baru dan menatap hidup ke depan lebih cerah lagi. Apa yang sudah dilakukan di masa lalu tidak mengulangi lagi, serta menjalani hidup ke depan lebih optimistis dan lebih baik,” ujarnya.
Bagi Slamet dan satu warga binaan lainnya yang memperoleh RU II, remisi HUT ke-81 RI menjadi momentum untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara bagi puluhan warga binaan lainnya, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan menjaga perilaku selama menjalani masa hukuman.