Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan kronologi kasusnya. Penangkapan pada tersangka setelah adanya laporan dari dua warga di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng. Senin, 13 Juni 2022, dua warga Beji mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda sambil membawa sepeda lipat di tangan kanannya.
“Saat itu kedua saksi merasa curiga, kemudian menanyakan asal usul kedua sepeda. Setelah bertanya lebih lanjut, RS mengaku telah mencuri tiga unit sepeda di wilayah Desa Beji, Kecamatan Kedungbateng. Atas informasi tersebut dua saksi menghubungi kami,” katanya, Selasa (14/6/2022).
Dari informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas terutama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mendatangi lokasi dan mengamankan RS beserta barang bukti.
“Kami amankan juga barang bukti satu sepeda merek Inter Bike warna hitam yang kemungkinan seharga Rp1,5 juta. Kemudian, sepeda lipat merek PHOENIK warna putih kombinasi hitam kemungkinan seharga Rp2 juta. Lalu, sepeda MTB merek Inter Bike warna putih kombinasi perak yang kemungkinan seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.
Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya terkuak bahwa tersangka RS telah melakukan pencurian sepeda di 14 TKP yang berbeda. Beberapa TKP itu meliputi wilayah Kecamatan Ajibarang, Cilongok, Karanglewas, Purwokerto Barat, dan Kedungbanteng.
“Karena pelaku masih berumur 17 tahun, untuk penyidikan lebih lanjut, penanganan kasus ini oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas,” katanya.