SERAYUNEWS – Belakangan ini soal ‘Aceh harus mengakui kekuasaan VOC adalah isi dari perjanjian?‘ banyak dicari jawabannya.
Soal seperti itu dapat ditemukan di buku IPS kelas VIII jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Jika Anda juga kebingungan mencari jawabannya, maka Anda berada di artikel yang tepat.
Berikut SerayuNews.com sajikan kunci jawaban lengkap dengan pembahasannya.
Berdasarkan buku ‘Dejarah’ karya Drs. Anwar Kurnia, dkk (2007:144), disebutkan bahwa Aceh memiliki perjanjian khusus dengan VOC.
Isi dari perjanjian tersebut adalah bahwa Aceh harus mengakui kekuasaan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).
Perjanjian ini dikenal sebagai Korte Verklaring atau Plakat Pendek, yang ditandatangani oleh Sultan Aceh pada tahun 1904.
Perjanjian Korte Verklaring atau Plakat Pendek memiliki beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh Sultan Aceh dan masyarakatnya, yaitu:
Aceh harus mengakui kedaulatan Belanda atas wilayahnya.
Ini berarti bahwa seluruh kekuasaan politik dan pemerintahan Aceh berada di bawah kendali Belanda.
Aceh tidak diperbolehkan menjalin hubungan diplomatik atau perdagangan dengan negara lain selain Belanda.
Hal ini bertujuan untuk mengisolasi Aceh serta mencegah adanya kerja sama dari pihak luar.
Aceh wajib menaati semua peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Belanda.
Ini termasuk dalam hal administrasi pemerintahan, keamanan, dan lainnya.
Secara keseluruhan, perjanjian ini menegaskan bahwa masyarakat Aceh harus tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang diterapkan oleh Belanda.
Perjanjian Korte Verklaring atau Plakat Pendek ini merupakan akhir dari Perang Aceh yang berlangsung selama kurang lebih tiga dekade.
Perang tersebut lebih tepatnya terjadi mulai dari tahun 1873 hingga 1904.
Perang ini dipicu oleh keinginan VOC untuk menguasai seluruh wilayah Aceh yang strategis.
Belanda pun merasa bahwa penguasaan wilayah Aceh sangat penting untuk mengamankan jalur perdagangan dan mengendalikan perairan Selat Malaka.
Selama perang tersebut, pasukan Belanda menyerang berbagai daerah di Aceh dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Namun, perlawanan rakyat Aceh tidak mudah dipatahkan. Mereka melakukan perlawanan sengit di bawah kepemimpinan berbagai tokoh, termasuk Teuku Umar.
Namun pada tahun 1899, Teuku Umar gugur dalam pertempuran di Meulaboh.
Hal ini menjadi pukulan besar bagi perjuangan rakyat Aceh. Setelah itu, Sultan Aceh dan Panglima Polem terpaksa mundur dan berpindah tempat untuk menghindari serangan Belanda yang semakin gencar.
Sayangnya pada tahun 1904, Sultan Aceh terpaksa menandatangani perjanjian Plakat Pendek dengan Belanda.
Berdasarkan pembahasan di atas pertanyaan tentang “Aceh harus mengakui kekuasaan VOC adalah isi dari perjanjian apa?” dapat dijawab dengan jelas bahwa ini merupakan isi dari perjanjian Korte Verklaring atau Plakat Pendek yang ditandatangani pada tahun 1904.
Perjanjian ini mengharuskan Aceh tunduk kepada Belanda.
Sementara itu, perjanjian ini adalah hasil dari perang panjang antara Aceh dan Belanda yang berakhir dengan kekalahan pihak Aceh.***