Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi, kasus percobaan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di kediaman Triyono, warga Desa Ledug. Sekitar pukul 03.30 WIB, pemilik rumah yang tengah tertidur terbangun mendengar suara orang berjalan di samping rumah.
“Saat pelapor terbangun dan keluar kamar tidur, pelapor melihat di depan pintu kamar ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung mengacungkan senjata tajam,” kata dia.
Beruntung pemilik rumah sigap dan berhasil menutup rapat pintu kamar, kemudian keluar lewat jendela untuk menyelamatkan diri.
“Pelapor kemudian keluar dari kamar melalui jendela dan menuju ke toko yang berada di depan. Kemudian pelapor berteriak meminta pertolongan warga,” ujarnya.
Warga kemudian masuk ke dalam rumah, untuk melakukan pengecekan. Namun, ternyata pelaku sudah tidak ada di dalam rumah. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembaran.
“Berbekal laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta keterangan saksi-saksi, kurang lebih dalam waktu tujuh jam kami berhasil mengamankan pelaku,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa parang, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, pelaku ternyata pernah melakukan pencurian pada awal bulan Mei 2022 dengan hasil uang tunai Rp 500 ribu yang digunakannya untuk membeli minuman keras (miras).
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasa 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP sub Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.