SERAYUNEWS – Ada 11 ribu orang lebih pindah memilih di Kabupaten Banyumas untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Jumlah itu lebih banyak dari ada masyarakat Banyumas yang pindah memilih ke luar daerah. Data tersebut berdasarkan catatan KPU Banyumas, sampai hari terakhir pengajuan.
“Total jumlah permintaan pindah memilih di Kabupaten Banyumas, ada 20.835 orang. Terdiri dari pemilih masuk: 11.081, dan pemilih keluar: 9.754,” kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, Selasa (16/01/2024).
Sesuai peraturan, KPU melayani perpindahan memilih sampai Senin 15 Januari 2024 pukul 23.59 wib. Proses pengajuan perpindahan tempat memilih, di layani di kantor KPU, PPK, maupun di PPS.
“Rekap di KPU, PPK dan PPS yang mendominasi, alasan pindah karena urusan kuliah, bekerja, dan pindah domisili,” ujarnya.
Pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih, hanya mereka yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setidaknya ada sembilan point yang menjadi alasan, kenapa pindah tempat memilih.
“Adapun pemilih dengan kondisi 1-4, di layani hingga H-7 hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Pemilih pindah memilih akan terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” kata dia.