Cilacap, serayunews.com
Tersangka SN seorang kakek (59) yang sudah memiliki lima cucu ini berurusan dengan hukum usai aksinya terendus polisi. Petugas kepolisian menangkap SN di rumahnya di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Cilacap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka pun mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan pencurian bersama satu tersangka lain yang kini masih buron.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers Selasa (12/7/2022) menyebut, bahwa modus dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk ke rumah korban dengan membobol pintu dapur.
“Tersangka melakukan pencurian di malam hari dengan cara masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu dapur. Kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang di dalam lemari. Kemudian keluar lewat jalan semula,” ujar Wakapolres Cilacap.
Adapun rumah yang menjadi sasaran tersangka yakni rumah milik T (39) yang berada di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu Cilacap. Saat pencurian, korban sedang tertidur pulas.
Usai berhasil membobol pintu dapur rumah korban, tersangka berbagi peran. Ada yang mengeksekusi dan berjaga di luar. Adapun barang yang diambil para pencuri ini di antaranya empat buah celengan berisi uang sekitar Rp40 juta, perhiasan seberat 37 gram seharga Rp50 juta. Lalu, jam tangan seharga Rp2,5 juta sert uang jutaan dalam dompet.
“Selain satu tersangka, kita juga amankan golok untuk membobol pintu, serta barang bukti lain sejumlah uang tunai dan jam tangan,” ujarnya.
Saat itu, korban mengetahui pencurian tersebut setelah pagi hari sekira pukul 05.00 WIB. Saat korban mendapati pintu dapur terbuka dan kondisi lampu telah mati.
Kemudian korban mengecek ke ruang tengah ternyata isi lemari sudah ludes. Lalu, ada dompet berserta isi dokumen berceceran di belakang rumah. Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Gandrungmangu.
Sementara berdasar keterangan tersangka, bahwa ia nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan banyak untuk melunasi utang. Sedangkan, hasil curian dibagi kedua pelaku.
“Melakukan ini terpaksa karena banyak utang. Saya melakukan sama tetangga jauh, saya tugasnya ngawasi, saya hanya terima sembilan juta, yang lain tidak tahu,” ujar tersangka SN.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka kena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.