SERAYUNEWS – Apakah Pilkada 27 November 2024 libur? Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Setiap orang yang sudah termasuk menjadi pemilih tetap akan mendapatkan surat undangan dan mengikuti Pilkada 2024.
KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada pada Rabu, 27 November 2024.
Pada tanggal tersebut, semua masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Pilkada akan berlangsung di 37 provinsi. Pada tanggal tersebut akan dilakukan pemungutan suara gubernur, bupati, serta walikota.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilihnya pada Pilkada tersebut.
Aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Oleh karenanya, pada setiap pilkada menjadi hari libur.
Berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bahwa pemungutan suara secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dengan demikian Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang menjadi hari libur nasional. Apabila pekerja tetap bekerja di hari Pilkada 2024, maka mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
Pada Pilkada 2024, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.
Sama halnya saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.
Penetapan itu dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.
Mengutip situs MenPAN-RB, terkait Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, hari tersebut termasuk libur nasional.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden, dan akan diatur lewat Perpres,” kata Menteri Anas dikutip SerayuNews.com.
Demikian informasi apakah Pilkada 27 November 2024 libur atau tidak. Menurut peraturan yang sudah ada sebelumnya, pada saat Pilkad serentak merupakan hari libur.
Namun, masyarakat dapat menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres.
***