Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran tersangka lain.
“Belum ada tersangka baru. Sampai saat ini kami masih melakukan pemberkasan,” ujar dia terkait adanya tambahan tersangka dan kemungkinan sidang dalam waktu dekat ini, Selasa (30/8/2022).
Terkait proses persidangan, pihaknya masih terus melakukan pelengkapan berkas. Setelah berkas lengkap maka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan selanjutnya adalah persindangan.
“Tetap diproses (tersangka di bawah umur, red). Nanti hakim yang memutuskan berdasarkan UU Perlindungan Anak,” kata dia.
Sedangkan untuk kemungkinan tersangka lain, pihaknya masih melakukan pengembangan. Pihaknya mencari keberadaan remaja yang terlibat dalam aksi meresahkan di Kabupaten Banyumas pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.