Purwokerto, Serayunews.com- Memasuki adaptasi kebiasaan baru setelah Pandemi Covid-19. Satlantas Polresta Banyumas memberlakukan kebiajakan baru dalam praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Yakni terkait jam pembuatan yang semakin diperpendek, hanya menjalani pelayanan hingga pukul 13.00 WIB.
“Jam pelayanan pendataran loketet Satpas ditutup sampai jam satu siang, karena jam dua siang semua pengeluaran harus dilaporkan,” kata Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara melalui Kaur SIM, Aiptu Wawan Riyadi, Selasa (1/9).
Jika pelayanan permohonan pembuatan SIM harinya terhitung tetap sama yakni hari Senin sampai Jumat, untuk pengajuan cek kesehatan hari dan jamnya juga ada perubahan.
“Untuk jam pelayanan kesehatan dan psikologi dibuka pelayanan normal dari jam 08.00 sampai 12.00 untuk hari Senin sampai Kamis,” kata dia.
Aturan tersebut diberlakukan, karena Sat Lantas Polresta Banyumas mengacu pada surat edaran dan TR dari Korlantas Mabes Polri.
“Kuota tidak kita batasi, seperti pada masa pandemi kemarin, hanya jam pelayanannya saja,” ujarnya.
Selain itu, kepada para mahasiswa ataupun orang perantauan untuk sekarang jangan bingung jika ingin memperpanjang SIM, karena mereka bisa memperpanjang SIM tanpa harus pulang ke daerah asal.
“Sekarang kita juga ada sistem online, bisa memperpanjang SIM di kita, syarat tinggal bawa bukti fisik SIM, kemudian kita akan mencocokan data. Selain itu, SIM yang ingin diperpanjang masa berlakunya harus masih tersedia,” kata dia.