
SERAYUNEWS – DPP PDI Perjuangan resmi mengesahkan pengangkatan Agus Priyanggodo sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas untuk masa jabatan 2024–2029.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Internal Nomor 858/IN/DPP/I/2026 yang diterbitkan pada 14 Januari 2026.
Dengan terbitnya surat tersebut, penunjukan Agus Priyanggodo sebagai Ketua DPRD Banyumas tinggal menunggu penyelesaian mekanisme administratif di lembaga DPRD.
Penunjukan Agus Priyanggodo merupakan hasil dari serangkaian tahapan internal partai. Proses itu dimulai dari Rapat Pleno DPC, dilanjutkan dengan usulan calon pimpinan definitif, hingga pelaksanaan fit and proper test yang digelar pada Desember 2025.
Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar DPP PDI Perjuangan dalam menetapkan pimpinan DPRD Banyumas periode 2024–2029.
Dalam surat keputusan tersebut, DPP PDI Perjuangan juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh kader dan struktur partai di Banyumas.
Jabatan pimpinan DPRD merupakan posisi strategis partai untuk memperjuangkan kebijakan partai agar menjadi kebijakan pemerintah daerah.
Pesan tersebut menegaskan bahwa posisi Ketua DPRD tidak hanya bersifat struktural. Tetapi juga strategis dalam memperjuangkan garis kebijakan partai di tingkat pemerintahan daerah.
DPP PDI Perjuangan menginstruksikan seluruh jajaran struktural partai serta Fraksi PDIP DPRD Banyumas untuk mengawal proses pelantikan Agus Priyanggodo hingga tuntas.
Partai juga memberikan peringatan tegas bagi kader yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan partai.
Instruksi ini sekaligus menegaskan soliditas internal partai dalam mengamankan kepemimpinan DPRD Banyumas periode 2024–2029.
Saat ini, tahapan yang tersisa hanya berkaitan dengan mekanisme administratif di lembaga DPRD, sebelum pelantikan resmi Ketua DPRD Banyumas dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pengesahan dari DPP, secara politik penunjukan Agus Priyanggodo telah final dan mengikat seluruh struktur partai di daerah.