SERAYUNEWS – Gerakan kotak kosong pada Pilkada Banyumas 2024, semakin sporadis. Baliho berisikan materi ajakan memilih kotak kosong, mulai terpampang di wilayah Banyumas.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banyumas, memasang baliho di tiga titik di wilayah Purwokerto. Melalui baliho tersebut, Koalisi Rakyat Banyumas mengajak masyarakat untuk tidak golput. Masyarakat harus datang ke TPS, tetapi pilih kolom kosong.
“Ada tiga titik, di perempatan tanjung, pasar karanglewas dan Glempang,” kata Koordinator Umum Koalisi Rakyat Banyumas, Setya Adri Wibowo, Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, melalui baliho tersebut, mereka ingin memberitahu masyarakat bahwa pilihan kotak atau kolom kosong ini bebas dan dilindungi undang-undang.
“Ingin tahu bagaimana respon masyarakat, saya rasa ini baik untuk kepedulian masyarakat. Gerakan Koalisi Rakyat Banyumas ini, bagian dari mencerdaskan membuat pilihan kotak kosong,” katanya.
Koalisi Rakyat Banyumas sangat terbuka dengan berbagai kalangan masyarakat untuk ikut membersamai. Nantinya juga akan terbentuk pengurus, untuk rapat koordinasi. Koalisi ini juga akan membentuk tim sampai di level desa. Selanjutnya akan ada tim pemenangan kolom kosong kabupaten.
“Kita sedang solidkan ini dan akan kita deklarasikan. Kita pun bisa membentuk tim pemenangan, kita adu strategi dan intelektual,” kata dia.
KPU Banyumas tidak membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati, untuk Pilkada 2024. Meskipun KPU RI telah menerbitkan surat keputusan nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 terbit pada 11 September 2024.
Dalam surat tersebut menyebutkan, KPU Kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah khusus untuk 41 daerah yang hanya terdapat calon tunggal.
“Setelah kami baca dan mencermati surat tersebut, Banyumas tidak termasuk. Karena ada beberapa point yang tidak menjadikan masuk kategori,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, Sabtu (14/09/2024).
Toni menjelaskan, pada surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, di dalam paragraf pertama, ada kalimat yang menyebutkan ‘yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan’.
Sedangkan KPU Kabupaten Banyumas, pada masa perpanjangan pendaftaran hari terakhir menerima pendaftaran dari pasangan calon Ma’ruf Cahyono dan Yulianti.
Setelah verifikasi, berkas dokumen dari Paslon ternyata tidak lengkap. Bahkan, dari wakil yakni Yulianti sama sekali tidak ada berkas. Kemudian KPU menerbitkan tanda pengembalian. Artinya KPU Kabupaten Banyumas telah menerima pendaftaran dari pasangan calon tersebut, yaitu Ma’ruf dan Yulianti.
“Adapun dokumen syarat calon tersebut juga tidak ada, yang tidak ada itu wakilnya.Nah kecuali pada saat pendaftaran sebelumnya semua dokumen itu semua sudah lengkap. Syarat pencalonan sudah lengkap, syarat calonnya juga lengkap, tinggal hanya surat kesepakatan saja yang tidak ada. Karena waktu itu tidak ada surat kesepakatan, itu bisa dengan surat pemberitahuan dari parpol bertandatangan di atas materai,” kata dia.