SERAYUNEWS – Berakhir sudah kisah dari Tuhari alias Mbah Slamet, seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara. Dia dapat vonis pidana mati, akibat membunuh 12 orang pasiennya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Tak hanya menghilangkan nyawa korban, Slamet juga secara meyakinkan terbukti menyimpan uang palsu. Hal itu sesuai dengan amar putusan, sebagaimana salinan di laman SIPP PN Banjarnegara.
Perkara yang sudah menjalani proses selama 123 hari ini, amar putusannya sesuai apa dengan yang di tuntutkan oleh Jaksa Penuntun Umum, 21 Desember 2023 lalu, yakni pidana mati.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Mbah Slamet melalui penasihat hukum Ahmad Raharjo, SH.,MH. dan Heri Mulyono, S.H, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara, pada 31 Maret 2023 lalu berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana di Banjarnegara. Pelaku merupakan dukun pengganda uang yang mencari mangsa, melalui akun media sosial.
Terbongkarnya kasus pembunuhan berencana berkedok dukun pengganda uang ini, bermula saat korban PO (53) warga Sukabumi, melihat postingan, bahwa pelaku Tohari alias Mbah Slamet (45) warga Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara ini adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang di Banjarnegara.***