SERAYUNEWS-Polisi membubarkan paksa massa yang berdemonstrasi di sekitaran Alun-alun Purwokerto, Jumat (23/8/2024) malam. Aksi tersebut adalah bentuk reaksi atas dinamika perpolitikan di DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Aksi yang berlangsung sejak siang itu akhirnya dibubarkan secara paksa oleh kepolisian, pada malam hari. Pasukan anti huru-hara pun dikerahkan kepolisian. Polisi pun menyemprotkan air untuk membubarkan massa.
Dari pantauan serayunews, aksi polisi mengejar massa pun terjadi. Sebagian massa masih bertahan. Di saat itu, massa mahasiswa sempat menyanyikan chant terkait polisi. Namun, berhenti ketika azan berkumandang dari Masjid Jami Baiturrahman sebelah barat Alun-alun Purwokerto.
Diketahui, ribuan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi di depan kantor DPRD Banyumas yang tak jauh dari gedung Setda Banyumas. Mereka ingin menyampaikan aspirasi yakni menolak revisi UU Pilkada.
Demo ini adalah bagian merespons dinamika di Jakarta. Mulanya adalah MK memutuskan syarat pengusungan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol. MK memutuskan parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kepala daerah berdasarkan suara di pileg terakhir.
Di sisi lain, MK juga memutuskan bahwa calon kepala daerah gubernur berusia paling muda 30 tahun saat mendaftar.
Namun, dua putusan MK itu diduga akan diabaikan oleh DPR RI dengan cara melakukan revisi UU Pilkada. Untuk usia calon gubernur-wakil gubernur, DPR RI malah mengacu pada putusan MA yakni berusia 30 tahun saat pelantikan.
Jika DPR mengacu pada putusan MA, maka Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi bisa ikut kontestasi pemilihan gubernur-wakil gubernur. Jika mengacu pada putusan MK, maka Kaesang akan gagal ikut kontestasi.
Reaksi DPR yang seperti ingin mengabaikan putusan MK ini yang memantik reaksi publik. Demo pun terjadi di mana-mana sejak Kamis (22/8/2024). Salah satu isu yang diangkat adalah terkait dinasti politik Jokowi.
Kemudian, saat demo besar-besaran, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena tidak kuorum. Namun, sampai saat ini demo masih berlangsung di berbagai tempat. Sebab, publik ingin agar revisi UU Pilkada benar-benar dibatalkan dan mekanisme pilkada sesuai dengan putusan MK.