Purbalingga, serayunews.com
Berdasarkan informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa pihak sekolah sudah mengetahui adanya tindakan asusila yang dilakukan tersangka AS. Pada bulan November 2021, tersangka dipergoki pihak sekolah hendak melakukan tindakan pencabulan. Kemudian pada Desember tersangka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Sebelum dilaporkan polisi, tersangka pernah dipergoki pihak sekolah hendak melakukan pencabulan pada bulan November 2021,” kata Kasi Humas Polres Purbalingga IPTU Muslimun dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya disebutkan juga, sejak Januari 2022 tersangka yang merupakan guru seni itu sudah tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
“Mulai Januari 2022 tersangka sudah tidak mengajar di sekolah itu,” ujarnya.
Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan tersangka di ganjal pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 32 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya Polres Purbalingga mengamankan pria berinisial AS umur 32 tahun warga Purbalingga. Oknum guru ini ditangkap atas dugaan kasus asusila yang dilakukan. Setidaknya ada tujuh muridnya yang diketahui sudah menjadi korbannya.
Pria ini ditangkap pada Jumat (02/03/2022) di rumahnya. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2013. Perbuatan asusila terhadap murid-muridnya dilakukan di lingkungan sekolah. Bahkan ada yang saat jam pelajaran.
Ketujuh korban itu, lima diantaranya sudah sampai pada hubungan intim layaknya suami istri. Dua lainnya baru sebatas perlakuan cabul. Terkuaknya kasi bejad oknum guru ini berawal dari informasi masyarakat.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku dirinya nekat melakukan perbuatan tidak senonoh ini lantaran fantasinya. Tersangka kerap menonton film porno kartun yang ada dia download. Kepada para korban tersangka mengancam akan memberi nilai jelek, jika tidak mau melayani nafsu birahinya.
“Korban ditontonkan film porno koleksinya. Kemudian tersangka beraksi, ada juga adegan dengan korban-korbannya yang direkam atau difoto,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan.