SERAYUNEWS – Pemberantasan judi online menjadi salah satu sorotan pihak kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai lapisan masyarakat telah merasakan dampak negatifnya, bahkan sudah menyentuh anak-anak di bangku Sekolah Dasar.
Berdasarkan data yang Karo Penmas Divisi Humas Polri sampaikan, terjadi penurunan signifikan terhadap pengungkapan kasus judi online di tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut angka mencapai 404 kasus. Tepatnya, terjadi 792 kasus pada tahun 2024, lalu pada tahun 2023 yaitu penanganan hingga 1.196 kasus.
“Berdasarkan data, kasus judi online yang terjadi di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 404 kasus. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 792 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip serayunews.com dari laman resmi Humas Polri.
“Pada tahun 2023 lalu, sebanyak 1.987 tersangka judi online telah diamankan. Sedangkan pada tahun 2024 hingga bulan April ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Trunoyudo mengungkapkan, pemberantasan judi online ini merupakan salah satu intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Bapak Kapolri selalu memberikan instruksi terkait dengan melaksanakan tugas pokok fungsi dan peran Polri dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan pemeliharaan kamtibmas, termasuk dengan kasus tindak pidana perjudian,” ungkapnya.
Transaksi Judi Online Sentuh 100 Triliun
“Bahkan pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat 100 triliun transaksi. Ini agregat ya, perputaran uang masuk dan keluar,” sebut Menko Hadi, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Jakarta.
Mantan Panglima TNI tersebut pun membeberkan bahwa sesuai data dari PPATK tahun 2023, sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online, dan 80% yang bermain dengan nominal dibawah 100 ribu rupiah.
“Yang paling banyak diminati adalah judi online dengan slot. Ini lebih dinikmati karena bisa dimainkan kapan saja dimana saja,” beber Menko Polhukam.
Sehingga melihat kondisi semacam ini, Presiden memberikan arahan kepada Menko Polhukam untuk membuat satuan tugas (satgas) yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi judi online tersebut.