SERAYUNEWS– Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkap, upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia terus berlanjut. Sebanyak 32.322 situs judi online telah ditakedown.
Polri juga telah menyita barang bukti senilai Rp220 miliar. Langkah ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan Polri, sejak pembentukan desk penanganan judi online pada tanggal 4 November 2024.
“Sejak dibentuk, desk pemberantasan judi online telah berhasil mengungkap 789 perkara dengan 397 tersangka. Selain itu, 32.322 situs judi berhasil ditakedown dan barang bukti senilai Rp220 miliar telah disita,” ujar Jenderal Sigit.
Kapolri Jenderal Sigit mengungkapkan capaian tersebut saat melaporkan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto dalam apel Kasatwil di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut Jenderal Sigit menjelaskan tindakan tegas ini menjadi respons Polri terhadap maraknya praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak secara ekonomi maupun sosial.
Jenderal Sigit menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk perjudian online yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi.
Dengan pencapaian ini, Polri berharap dapat memutus rantai praktik ilegal tersebut dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Operasi pemberantasan akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif.
Selain itu, Jenderal Sigit juga melaporkan keberhasilan dalam pemberantasan narkoba. Polri juga membentuk desk khusus yang fokus menangani kejahatan narkotika, dengan hasil yang tak kalah signifikan.
“Dengan capaian pengungkapan sebanyak 3.608 perkara yang melibatkan 3.965 tersangka dan barang bukti senilai Rp2,88 triliun. Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya dikutip dari laman Humas Polri.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya dalam memerangi kejahatan judi online dan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di tengah perkembangan teknologi digital.