SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial RK (22) warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dia diduga mempromosikan situs judi online (judol). RK nekat melakukan aksinya karena seminggu dia bisa mendapatkan uang Rp 250 ribu dari hasil mempromosikan situs judol.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pada hari Jumat (1/11/2024) pihaknya mendapatkan informasi jika ada seseorang di Kecamatan Karanglewas tengah mempromosikan situs judol ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan teks.
“Dari informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB yang bersangkutan kami amankan di rumahnya,” ujar dia, Rabu (6/11/2024).
Kasat mejelaskan dari pemeriksaan terduga pelaku, RK diduga dengan sengaja menyebarkan link yang jika di tekan bakal menuju langsung ke situ judol. “Modusnya adalah pelaku RK dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan link yang memiliki muatan perjudian untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp250 ribu per Minggu,” kata dia.
Selain mengamankan RK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merk Aspire type A314-32 warna biru, satu unit handphone merek Sony Xperia type SO-01L serta satu bendel screenshot percakapan whatsapp atau pengiriman link judi online.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Salinan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau 303 KUHP,” ujar dia.
Diketahui, judi online memang merajalela. Pemerintah melalui aparat penegak hukum sedang kencang memerangi judi online di masyarakat.