SERAYUNEWS – Program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Namun, tidak jarang peserta BPJS PBI mendapati status tiba-tiba tidak aktif tanpa pemberitahuan yang jelas. Lalu, apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi?
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan beberapa alasan umum mengapa BPJS PBI bisa tiba-tiba tidak aktif. Jika Anda penasaran, simak artikel ini sampai akhir.
BPJS PBI adalah program khusus untuk membantu masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu dalam hal ekonomi.
Program ini memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan, sehingga mereka yang terdaftar dapat memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Penerima manfaat dari program PBI ini biasanya adalah mereka yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial setempat.
Jadi, jika tergolong dalam kategori ini, Anda bisa mendapatkan akses kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS.
Salah satu alasan utama BPJS PBI bisa tidak aktif adalah karena peserta sudah tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah database pemerintah yang mencatat orang-orang yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu.
Jika seseorang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan tapi kondisi ekonomi membaik dan sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, dia akan dikeluarkan dari DTKS dan otomatis tidak lagi berhak atas bantuan iuran BPJS.
BPJS PBI juga bisa terhenti jika peserta tidak ditemukan keberadaannya. Hal ini sering terjadi jika terdapat perubahan alamat yang tidak terdaftar di sistem atau data yang tidak diperbarui.
Jika BPJS tidak bisa menghubungi atau tidak menemukan peserta sesuai dengan data yang ada, status kepesertaan mereka bisa menjadi tidak aktif.
BPJS PBI diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak mampu membayar iuran. Namun, jika peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI tiba-tiba berubah status menjadi pekerja penerima upah, artinya mereka sudah memiliki penghasilan tetap.
Jadi, dia memenuhi syarat untuk mengikuti program BPJS Kesehatan kategori pekerja. Ketika perubahan status ini terjadi, peserta tersebut tidak lagi berhak dapat bantuan iuran dari pemerintah dan harus beralih ke program lain yang sesuai dengan status.
Ada juga kasus di mana peserta BPJS PBI dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
PBPU adalah kategori bagi individu yang bekerja mandiri atau tidak terikat dengan suatu perusahaan.
Biasanya, peserta PBI yang ingin mengakses layanan kesehatan kelas I atau kelas II dan memiliki biaya lebih tinggi, akan memilih untuk beralih menjadi PBPU meskipun itu berarti harus membayar iuran secara mandiri.
Jika peserta memilih jalur ini, status mereka di program PBI akan otomatis tidak aktif.
Tentu saja, jika peserta BPJS PBI meninggal dunia, maka status mereka akan otomatis menjadi tidak aktif.
Kematian peserta akan segera terdeteksi oleh sistem BPJS. Pihak keluarga atau kerabat yang terdekat perlu segera melaporkan hal tersebut untuk proses administrasi lebih lanjut.
Terkadang, peserta bisa terdaftar lebih dari satu kali dalam program BPJS Kesehatan, baik di kategori PBI maupun kategori lain.
Hal ini bisa terjadi akibat kesalahan administrasi, misalnya karena pendaftaran ganda oleh peserta atau pihak keluarga.
Ketika BPJS mendeteksi adanya pendaftaran ganda, status salah satu pendaftaran akan jadi nonaktif, dan peserta hanya akan terdaftar di satu kategori yang sesuai.
Kesimpulan
Status BPJS PBI yang tidak aktif bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan status ekonomi, kesalahan administratif, atau bahkan kematian peserta.
Program PBI sendiri memang ditujukan untuk mereka yang kurang mampu. Jadi, jika status Anda berubah, jangan ragu segera menghubungi pihak BPJS untuk memperbaikinya.
Semoga artikel ini membantu Anda untuk lebih memahami alasan dan cara mengatasi masalah BPJS PBI yang tidak aktif.***(Umi Uswatun Hasanah)