SERAYUNEWS – Pemerintah pusat menonaktifkan sedikitnya 43.200 kartu BPJS Kesehatan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Banjarnegara.
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 80/HUK/2025, yang mulai berlaku per 1 Juni 2025.
Kebijakan tersebut terbit pada Mei 2025 dan langsung berdampak pada puluhan ribu warga Banjarnegara. Penonaktifan ini karena program BPJS Kesehatan PBI, pembiayaannya sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Banjarnegara, Aditya Agus Satria, membenarkan hal ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan berada di tangan pemerintah pusat, karena menyangkut alokasi APBN.
“BPJS PBI APBN merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang khusus bagi warga miskin dan tidak mampu. Biaya iuran dari pemerintah pusat melalui APBN,” katanya.
Aditya menyampaikan, program PBI seharusnya menyasar warga kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis. Maka dari itu, pemerintah meminta masyarakat segera mengecek status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan.
“Kami mengimbau pada masyarakat penerima program ini untuk segera mengecek kepesertaan. Jika terdampak dari program ini, sementara masih tergolong tidak mampu, segera melakukan klarifikasi pada pemerintah desa atau kelurahan setempat,” katanya.
Penonaktifan ini juga bagian dari pembenahan data penerima bantuan sosial, dari pemerintah pusat. Tujuannya, memastikan program PBI tepat sasaran.
“Nanti di desa atau kelurahan, masyarakat bisa mendaftarkan ulang atau reaktivasi warga yang benar-benar tidak mampu. Dan tidak mengusulkan kembali warga yang sudah mampu atau tidak layak menerima bantuan sosial. Artinya ini hanya reaktivasi, bukan pendataan ulang,” katanya.
Meski dimaksudkan sebagai pembenahan, kebijakan ini berdampak serius. Banyak warga miskin di Banjarnegara yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis.
Terutama mereka yang harus rutin menjalani pemeriksaan atau pengobatan jangka panjang.
Pemerintah daerah melalui Dinsos masih terus memfasilitasi usulan reaktivasi bagi warga terdampak, sesuai kriteria dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN).