SERAYUNEWS – Apa alasan rekening nganggur diblokir PPATK? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dengan memblokir sementara rekening-rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan atau yang disebut sebagai rekening dormant.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, lembaga ini menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penghentian transaksi sementara dimulai sejak 15 Mei 2025. Meski demikian, PPATK tidak membeberkan secara rinci berapa jumlah rekening yang sudah diblokir.
Namun, lembaga ini menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan disalahgunakan selama proses penghentian berlangsung.
Keputusan ini diambil demi memperkuat perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dari praktik penyalahgunaan, terutama pencucian uang.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data perbankan yang dikumpulkan hingga Februari 2025, diketahui bahwa terdapat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar.
Rekening-rekening semacam ini, menurut PPATK, sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan untuk melakukan pencucian uang maupun tindakan kriminal lainnya.
Untuk mengakomodasi keberatan dari nasabah yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini, PPATK menyediakan saluran resmi untuk mengajukan keberatan.
Nasabah dapat mengisi formulir khusus yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah formulir dikirimkan, data yang diberikan akan ditinjau oleh pihak bank bersama PPATK dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja.
Namun, bila diperlukan, proses ini bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen dan informasi yang diberikan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa rekening tidak terkait dengan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum, maka rekening akan dibuka kembali dan dapat digunakan seperti semula.
Sementara itu, nasabah juga disarankan untuk memantau status rekeningnya secara mandiri melalui berbagai saluran resmi seperti layanan mobile banking, ATM, atau langsung datang ke kantor cabang bank terdekat.
Langkah preventif ini menunjukkan keseriusan PPATK dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Selain itu, tindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih aktif mengelola rekening bank mereka dan menghindari praktik perbankan pasif yang dapat menimbulkan risiko hukum.
Dengan kebijakan ini, diharapkan potensi penyalahgunaan rekening bank untuk tindak pidana dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan Indonesia.
PPATK pun terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan klarifikasi jika merasa terdampak dan memastikan seluruh data dan transaksi yang dilakukan bersih dari unsur pelanggaran hukum.
Demikian informasi tentang alasan rekening nganggur diblokir PPATK.***