SERAYUNEWS – Publik digegerkan oleh kasus tragis yang menimpa Muhammad Ilham Pradipta (37), kepala cabang sebuah bank di Jakarta Timur. Lantas, apa itu rekening dormant?
Pasalnya, pada Rabu, 20 Agustus 2025, ia diculik saat berada di parkiran sebuah mal kawasan Ciracas.
Sehari setelah hilang, jasadnya ditemukan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi mengenaskan: tangan dan kaki terikat serta kepala dililit lakban.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap belasan tersangka dari berbagai latar belakang, mulai dari ahli IT, motivator, hingga anggota TNI aktif.
Polisi menyebut bahwa motif para pelaku berkaitan dengan rekening dormant, rekening tidak aktif yang menyimpan dana dalam jumlah fantastis.
Para tersangka merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Namun, akses tersebut membutuhkan persetujuan dari kepala cabang bank.
Oleh karena itu, Ilham dijadikan target. Rencana awalnya, ia akan dipaksa menandatangani dokumen pemindahan dana lalu dilepas. Namun kenyataannya, ia justru kehilangan nyawa.
Anda mungkin bertanya-tanya, berapa sebenarnya uang yang tersimpan dalam rekening dormant?
Data PPATK pada Juli 2025 menyebutkan ada sekitar 140 ribu rekening dormant dengan total saldo mencapai Rp428 miliar. Angka fantastis inilah yang menggiurkan para pelaku kriminal.
Meski demikian, hingga Agustus 2025, sekitar 90 persen rekening dormant sudah diaktifkan kembali setelah melalui proses analisis dan pemberitahuan kepada pemilik rekening.
PPATK juga menegaskan kebijakan pemblokiran hanya bersifat sementara dan ditujukan untuk melindungi kepentingan publik.
Istilah rekening dormant merujuk pada rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening disebut dormant bila dalam periode tertentu tidak ada aktivitas transaksi sama sekali, baik debit maupun kredit.
Kebijakan tiap bank berbeda. Misalnya, BCA menganggap rekening dormant bila enam bulan berturut-turut tidak ada transaksi, sementara BRI menetapkan 180 hari tanpa aktivitas.
Status ini berlaku untuk berbagai jenis rekening, baik tabungan maupun giro, dalam rupiah maupun valuta asing.
Meski dinyatakan dormant, rekening tersebut tetap bisa diaktifkan kembali. Caranya dengan mendatangi kantor cabang bank, melengkapi identitas, lalu mengajukan reaktivasi sesuai prosedur.
Rekening yang lama tak tersentuh sering kali menjadi celah kejahatan. Beberapa risikonya antara lain:
Karena itu, PPATK sempat menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.
Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika rekening Anda dinyatakan dormant, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Dengan prosedur tersebut, rekening dormant bisa berfungsi kembali sebagaimana mestinya.***