
SERAYUNEWS – Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening dormant? Beberapa waktu terakhir, istilah rekening dormant semakin sering dibahas oleh masyarakat, terutama mereka yang memiliki tabungan lama yang jarang digunakan.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening bank yang tidak mengalami transaksi dalam periode tertentu sesuai aturan dan kebijakan masing-masing bank.
Meskipun masih tercatat di sistem, rekening dengan status ini tidak dapat dipakai untuk transaksi hingga dilakukan proses aktivasi ulang.
Fenomena meningkatnya jumlah rekening pasif membuat banyak orang bertanya mengenai kriteria rekening dormant serta bagaimana cara menghidupkannya kembali.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, berikut penjelasan lengkapnya.
Mengutip penjelasan dari Bank BNI, sebuah rekening dapat dinyatakan dormant ketika tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang menyebut bahwa rekening dikategorikan dormant jika tidak terjadi setoran, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau setara hampir lima tahun.
Selain kriteria utama tersebut, terdapat sejumlah indikator lain yang menunjukkan bahwa sebuah rekening telah masuk dalam status tidak aktif.
Rekening dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi apa pun karena seluruh permintaan melalui ATM, mobile banking, internet banking, hingga layanan teller akan otomatis ditolak sistem.
Bank biasanya juga mengirimkan pemberitahuan melalui SMS, email, atau notifikasi aplikasi untuk menginformasikan bahwa rekening mendekati status pasif.
Di beberapa bank, dana masuk ke rekening dormant dapat ditolak, meskipun ada bank lain yang masih mengizinkan transfer masuk untuk membantu nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya.
Meski tidak aktif, saldo tetap bisa berkurang akibat biaya administrasi yang dipotong secara berkala. Jika dibiarkan terlalu lama, saldo berpotensi habis sebelum nasabah menyadarinya.
Ketika dicek melalui fitur layanan nasabah atau aplikasi perbankan, rekening biasanya akan menunjukkan label “tidak aktif”, “non aktif”, atau “dormant”.
Kondisi ini membuat penting bagi nasabah untuk memonitor aktivitas rekening dan memastikan tabungan yang jarang digunakan tetap melakukan transaksi minimal agar statusnya tidak berubah menjadi dormant.
Nasabah yang mengetahui bahwa rekeningnya telah masuk kategori dormant dapat melakukan reaktivasi rekening melalui beberapa cara yang telah disediakan pihak bank. Umumnya, proses aktivasi ulang dilakukan secara langsung di kantor cabang.
Nasabah cukup datang membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM bila tersedia. Petugas kemudian akan memproses permohonan aktivasi dan melakukan verifikasi data untuk memastikan identitas pemilik rekening.
Dalam sejumlah kasus, bank meminta nasabah melakukan setoran awal sebagai syarat reaktivasi rekening.
Nominal setoran biasanya tidak besar dan disesuaikan dengan ketentuan jenis tabungan masing-masing bank. Selain melalui kantor cabang, sejumlah bank kini menyediakan opsi aktivasi lewat aplikasi mobile banking.
Fitur ini memungkinkan nasabah mengajukan pengaktifan kembali rekening hanya melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor cabang, selama persyaratan tertentu terpenuhi.
Setelah proses aktivasi berhasil, rekening dapat kembali digunakan seperti biasa untuk transaksi digital, penarikan tunai, maupun layanan perbankan lain.
Untuk mencegah status dormant kembali terjadi, nasabah disarankan melakukan transaksi minimal seperti pengecekan saldo, transfer nominal kecil, atau setoran berkala.
Demikian informasi tentang kriteria dan cara mengaktifkan rekening dormant.***