SERAYUNEWS – Biaya untuk aktivasi ulang rekening dormant berapa? Rekening bank yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu berisiko diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jenis rekening seperti ini dikenal dengan istilah dormant atau rekening pasif. Pemblokiran ini bukan tanpa alasan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis PPATK pada 29 Juli 2025, disebutkan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan berdasarkan hasil pengkinian data nasabah yang diperoleh dari pihak perbankan pada Februari 2025.
Akibatnya, mulai 15 Mei 2025, ribuan rekening yang dinyatakan tidak aktif dihentikan sementara akses transaksinya.
PPATK menekankan bahwa rekening dormant perlu segera ditindaklanjuti oleh pemiliknya agar tidak menjadi celah kejahatan finansial.
Mereka mengimbau agar nasabah yang menerima notifikasi atau pemberitahuan terkait status dorman segera melakukan proses verifikasi ulang kepada pihak bank.
Untuk membuka kembali rekening yang telah diblokir karena dormant, nasabah bisa mengakses tautan formulir yang disediakan oleh PPATK, yakni melalui bit.ly/FormHensem.
Selain itu, proses aktivasi ulang juga dapat dilakukan langsung melalui bank tempat rekening dibuka.
Biasanya, verifikasi akan melibatkan pengisian formulir dan pencocokan data identitas. Nasabah dapat mendatangi kantor cabang terdekat atau memanfaatkan layanan digital banking jika bank yang bersangkutan menyediakan fitur tersebut.
Beberapa bank yang telah mengembangkan layanan aktivasi rekening pasif secara online antara lain:
Dengan adanya fitur digital ini, nasabah tak perlu datang ke kantor cabang. Proses aktivasi bisa dilakukan langsung dari ponsel, selama data yang dibutuhkan lengkap dan sesuai dengan catatan bank.
Salah satu pertanyaan umum dari masyarakat terkait rekening dormant adalah apakah proses aktivasi ulang memerlukan biaya. Jawabannya, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, sebagian besar bank tidak mengenakan biaya untuk pembukaan blokir rekening dormant.
Namun, bank-bank tersebut biasanya mensyaratkan agar nasabah segera melakukan transaksi setelah aktivasi berhasil dilakukan.
Transaksi bisa berupa setoran, penarikan, atau transfer dana. Jika tidak ada transaksi yang dilakukan pada hari yang sama, maka status rekening bisa kembali menjadi dormant keesokan harinya.
Bank yang menerapkan kebijakan ini antara lain:
Namun, berbeda dengan beberapa bank lainnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI diketahui mengenakan biaya atau setoran minimal sebesar Rp100.000 untuk reaktivasi rekening dormant.
Apabila nasabah memilih untuk mengurus reaktivasi secara langsung di kantor cabang, maka beberapa dokumen wajib disiapkan. Umumnya, bank akan meminta:
Setelah proses ini selesai dan rekening kembali aktif, nasabah disarankan untuk segera menggunakan kembali rekeningnya agar tidak kembali masuk dalam kategori dormant.
Pentingnya Menjaga Aktivitas Rekening
Rekening dormant bisa menjadi sasaran kejahatan siber atau tindak pencucian uang karena ketidakterpantauan aktivitasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara rutin melakukan transaksi pada rekening yang dimiliki, meski hanya dalam jumlah kecil.
Penggunaan rekening secara aktif juga membantu menjaga kelancaran administrasi finansial pribadi, terutama untuk keperluan seperti pengajuan pinjaman, pendaftaran beasiswa, atau verifikasi rekening untuk keperluan resmi lainnya.
Langkah cepat dari PPATK dalam memblokir sementara rekening tidak aktif perlu dipahami sebagai bagian dari sistem perlindungan keuangan nasional.
Dengan mengetahui cara mengaktifkannya kembali, masyarakat dapat tetap tenang dan tidak panik apabila menghadapi situasi serupa.
Demikian informasi tentang biaya untuk aktivasi ulang rekening dormant berapa.***