SERAYUNEWS – Daftar alat bantu kesehatan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan alat bantu kesehatan.
Peserta yang aktif bisa melakukan klaim dan mendapatkan alat bantu tersebut. Salah satunya adalah kacamata.
BPJS Kesehatan akan membantu pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Ada berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan dari berbagai jenis alat bantu yang dijamin BPJS Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dari setiap alat bantu kesehatan yang dijamin.
Berikut ini daftar alat bantu kesehatan gratis bagi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antar lain kacamata, protesa alat gerak, alat bantu dengar, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.
Simak rincian penjelasannya berikut ini:
Pembiayaan kacamata untuk peserta sebagai berikut:
Sedangkan ketentuan pemberian kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan antara lain diberikan paling cepat 2 tahun sekali dengan indikasi medis minimal untuk sferis (rabun jauh) 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri.
Protesa gigi juga akan mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal Rp 1,1 juta. Ketentuan sebagai berikut:
BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan alat bantu kesehatan berupa kruk, dengan besaran maksimal Rp 385.000. Biasanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.
BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan dengan besaran maksimal Rp 165.000. Pemberian alat bantu kesehatan in diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.
Berikutnya adalah korset tulang belakang maksimal sebesar Rp 385.000
Alat bantu ini diberikan dengan nominal maksimal Rp 2,75 juta. Protesa alat gerak yang dijamin BPJS Kesehatan berupa kaki palsu dan/atau tangan palsu.
BPJS juga memberikan jaminan alat bantu dengar maksimal Rp 1,1 juta untuk setiap peserta. Ketentuannya sebagai berikut:
Itulah alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Bisa diklaim oleh peserta yang aktif.
***