Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 16 Oktober lalu, dimana Eko (26) mengaku rumahnya telah dimasuki pencuri dan kehilangan uang serta lima pakaian.
Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, Eko pulang ke rumah dan terkejut saat melihat almari bajunya berantakan. Tak hanya kehilangan pakaian, dia juga kehilangan uang Rp 3 juta yang disimpannya dalam dompet dan diselipkan diantara tumpukan baju.
“Awalnya korban Eko kaget melihat almari yang berantakan, setelah itu dia juga melihat jendela rumah rusak. Setelah melakukan pengecekan, dia kehilangan uang dan baju lima stel yang tersimpan dalam almari,” katanya.
Tak berselang lama, pada Kamis (5/11/2020) saat dirinya akan membetulkan antena rumah, dia melihat baju miliknya yang hilang berada di jemuran halaman rumah milik MGB, curiga akan pelaku pencurian adalah tetangganya, dia melaporkan pada warga dan mengamankan pelaku.
“Setelah itu kami menerima laporan dan mengamankan tersangka yang sudah diamankan warga,” ujarnya.
Menurutnya, dari pengakuan pada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya telah mengambil uang Rp 3 juta dan baju milik tetangganya. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (oel)