Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, tersangka diamankan di area dekat SPBU Kalimanah, sepekan lalu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya.
“Tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Jumat (14/1/2022) malam,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (21/01/2022).
Dijelaskan, kronologi penangkapan terjadi saat petugas melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.
“Tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata Wakapolres.
Setelah berhasil diringkus, kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka di antaranya satu buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild warna Putih, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta.
Tersangka mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp. 1,2 juta. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp. 1,7 juta. Namun sebelum transaksi dengan pembeli tersangka berhasil diamankan petugas.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.