SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, menangkap seorang pria warga Purbalingga berinisial ESP (40) atas dugaan menjadi pengedar psikotropika.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, penangkapan pria yang berdomisili di Kalibagor Banyumas ini berawal dari informasi warga.
Polisi dapat info mengenai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
“Jumat (1/3/24) sekitar pukul 08.30 wib, kami berhasil mengamankan ESP di Sokaraja sebelah Halte Trans Jateng,” kata Kasat Narkoba.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 930 butir obat psikotropika dalam berbagai kemasan dan merk. Selain itu juga satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang-barang tersebut dia peroleh dari pengiriman paket melalui bus. Tujuannya untuk dia jual lagi di wilayah Banyumas.
“Tersangka menggunakan modus pembelian secara online, kemudian barang dia kirim melalui ekspedisi. Pertemuan (dengan pembeli) di halte yang telah dia tentukan,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah ada di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut. Tersangka kena jerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.