Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, pelaku berinisial S (44) berhubungan selama empat tahun dengan korban berinsial P (34), warga Desa Kejawar Kabupaten Banyumas. Penangkapan pelaku berdasar laporan korban serta sejumlah bukti berupa ponsel pelaku dan tangkapan layar akun media sosialnya.
“Korban pernah mengirimkan foto tersebut kepada pelaku, dalam beberapa waktu terakhir hubungannya terhenti karena memang korban juga sudah berumah tangga. Pelaku yang kecewa kemudian mengunggah foto tersebut di akun media sosial milik korban,” jelasnya kepada wartawan di Polres Cilacap, Kamis (17/10/2019) siang.
Kini pelaku berada di Rutan Polres Cilacap guna menjalani penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah Mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
Kepada wartawan, pelaku mengatakan, setelah ditinggalkan istrinya selama 12 tahun bekerja sebagai TKI di Malaysia, dirinya merasa kesepian. Untuk itu, dia mencoba mencari pengganti istrinya. Namun yang didapati, kekasihnya juga sudah berumah tangga. Selama empat tahun menjalin hubungan, sering berkirim foto untuk sekedar mengobati rindu.
“Ya karena tiba tiba tidak ada kabarnya, tidak ada hubungan lagi jadi saya nekad melakukan itu,” ungkapnya.