Purbalingga, serayunews.com
Mengingat pentingnya kepemilikan KIA, Pemkab Purbalingga terus mendorong masyarakat untuk mengurus KIA. Guna memantik kesadaran masyarakat untuk memiliki KIA, Pemkab Purbalingga melakukan berbagai strategi. Satu di antaranya melalui kerjasama dengan objek wisata.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Purbalingga, M. Fathurahman menyampaikan, pihaknya telah bekerjasama dengan Perumda Owabong, PT Lembah Asri Jaya Desa Serang dan Taman Wisata Pendidikan Purbasari Pancuran Mas tentang fasilitasi kepemilikan KIA.
“Langkah ini menjadi salah satu trigger agar masyakarat yang memiliki anak untuk mengurus pembuatan KIA,” katanya.
Fathurahman mengatakan, bahwa target nasional untuk kepemilikan KIA yakni 40 persen. Sedangkan di Kabupaten Purbalingga sudah mencapai 46, 63 persen dari 270.238 anak.
“Sekitar 126.004 anak di Purbalingga telah memiliki KIA atau sekitar 46,63 persen dari keseluruhan dan jumlah tersebut telah melampaui target nasional,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, R. Imam Wahyudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak yang ikut menyukseskan program dan kegiatan pemerintahan termasuk kegiatan termasuk. Dengan dukungan dari tempat-tempat wisata, harapannya meningkatkan minat publik untuk membuat KIA.
“Kalau ada trigger misalnya free pass atau potongan harga masuk ke tempat wisata bagi anak yang memiliki KIA kan akan meningkatkan minat masyarakat membuatkan KIA bagi anaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemanfaatan KIA juga akan sama dengan KTP bagi orang dewasa mulai dari akses administrasi pemerintahan, kesehatan hingga mencegah kejahatan seperti perdagangan manusia. Kemudian, anak rentan terhadap kejahatan perdagangan manusia. Maka, salah satu pencegahannya dengan membuatkan identitas yang jelas bagi anak.
“Manfaat dari KIA itu akan sama dengan KTP. Bisa untuk mengurus administrasi yang berhubungan dengan pemerintahan, kesehatan bahkan menangkal aksi kejahatan perdagangan manusia,” kata dia.
Bagi Anda yang belum mendaftarkan anaknya, bisa langsung datang ke kantor Dindukcapil Purbalingga.
KIA untuk Anak Usia 0-5 Tahun
Sedangkan untuk anak usia 5-17 Tahun